home icon
search icon
menu icon

> Berita > Prodi MKn FH USU Gelar Pelatihan Administrasi Kantor Notaris

Prodi MKn FH USU Gelar Pelatihan Administrasi Kantor Notaris

Dipublikasi Pada

27 September 2025

Dipublikasi Oleh

Muhammad Fauzi Ar Rahman Sinulingga SE

Prodi MKn FH USU Gelar Pelatihan Administrasi Kantor Notaris
Thumbnail Prodi MKn FH USU Gelar Pelatihan Administrasi Kantor Notaris
Program Studi Magister Kenotariatan (Prodi MKn) Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) menggelar kegiatan Pelatihan Administrasi Kantor Notaris, bertempat di ruang 201 Gedung Prodi MKn FH USU. Kegiatan pelatihan ini menghadirkan narasumber Dr. Suprayitno, S.H., M.Kn dengan materi pelatihan berjudul “Administrasi Kantor, berkaitan dengan Jaminan Kepastian Hukum Terhadap Akta Autentik dan Perbutan Hukum Lainnya” serta Dr. Henry Sinaga, S.H, M.Kn dengan materi berjudul “Administrasi Kantor Notaris”.

 

HUMAS FH-USU: Sabtu (27/09/2025), Program Studi Magister Kenotariatan (Prodi MKn) Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) menggelar kegiatan Pelatihan Administrasi Kantor Notaris, bertempat di ruang 201 Gedung Prodi MKn FH USU. Kegiatan pelatihan ini menghadirkan narasumber Dr. Suprayitno, S.H., M.Kn dengan materi pelatihan berjudul “Administrasi Kantor, berkaitan dengan Jaminan Kepastian Hukum Terhadap Akta Autentik dan Perbutan Hukum Lainnya” serta Dr. Henry Sinaga, S.H, M.Kn dengan materi berjudul “Administrasi Kantor Notaris”. 

 

 

Pembukaan acara pelatihan dibuka langsung oleh Dekan FH USU, Dr. Mahmul Siregar, S.H.,M.Hum serta turut dihadiri oleh Ketua Prodi MKn FH USU, Prof. Dr. Hasim Purba, S.H., M.Hum. , dan Ketua Panitia, Yulhamdi, SH, MKn. 

 

 

Dr. Suprayitno, S.H., M.Kn dalam paparan pelatihannya dengan membekali peserta pelatihan tentang bagaimana proses menjadi notaris melalui pendidikan Mkn, yang meliputi proses magang di kantor notaris dan magang bersama (PERKUM INI  NO.19/2019 jo. NOMOR 22/2021), dilanjutkan proses pengajuan permohonan pengangkatan kepada menteri (Pasal 2 dan 3 UU Jabatan Notaris jo. Pasal 2 PERMEN HUKUM 22/2025), Proses Mengucapkan Sumpah/Janji paling lambat 2 bulan setelah SK Pengangkatan (Pasal 4 UUJN JO Pasal 12-13 PERMEN HUKUM  No.22/2025), Kewajiban menjalankan jabatan secara nyata (Pasal 7 UUJN jo. Pasal 15 PERMEN HUKUM No.22/2025), serta proses menyampaikan berita acara sumpah/janji kepada Menteri, Organisasi Notaris, dan MPD dan menyampaikan alamat kantor, seperti tanda tangan, dan paraf, serta teraan cap atau stempel jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri, dan pejabat lain yang bertanggung jawab dibidang pertanahan, Organisasi Notaris, Ketua PengadilanNegeri, MPD, serta Bupati/Walikota di tempat Notaris.   

 

 

Sementara itu, narasumber pelatihan Dr. Henry Sinaga, S.H, M.Kn membekali peserta pelatihan dengan beberapa hal teknis berkaitan dengan administrasi kantor notaris, antara lain Surat Pengantar Penyampaian Berita Acara Sumpah, Surat Pengantar Penyampaian Alamat Kantor, Contoh Tanda Tangan, Paraf dan  Stempel, Redaksi / Kalimat Pengesahan Tanda Tangan, Redaksi/Kalimat Pembukuan dan Pendaftaran Surat Di Bawah Tangan, Redaksi/Kalimat Pengesahan Fotokopi Sesuai Asli, Laporan Bulanan Wasiat, Surat Pengantar Laporan Bulanan Wasiat, dan Buku Daftar Akta. 

 

 

 

 

 

 

Berita