HUMAS FH-USU: Rabu (02/10/2024), Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Universitas Samudera (FH UNSAM), bertempat di Dewan Pertimbangan Fakultas (DPF) FH USU. DPM FH UNSAM dalam kunjungan kerjanya didampingi oleh Kepala Biro Akademik Perencanaan dan Kerja Sama UNSAM, Zulfan, S.H., M.H., M.Si., Indra Kelana, S.E., M.Ec.Dev., Sub Koordinator Bidang Ormawa, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FH UNSAM, Andi Rachmad S.H., M.H., serta Dosen Pendamping DPM FH UNSAM, Dr. M. Iqbal Asnawi, S.H., M.H., dan Radhali S.H., M.H.
Kunjungan diterima langsung oleh Dekan FH USU, Dr. Mahmul Siregar, S.H.,M.Hum didampingi Staf Ahli Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kealumunian, Dr. Robert, S.H.,M.Hum. dan Staf Ahli Dekan Bidang Kehumasan, Boy Laksamana, S.H.,M.Hum. Perwakilan Mahasiswa FH USU yang terdiri dari anggota Senat, anggota KPU, anggota Bawaslu, Perwakilan Ikatan Mahasiswa Jurusan, dan unsur organisasi Mahasiswa jurusan.
Kunjungan DPM FH UNSAM ini adalah dalam rangka Studi Banding dan Pertukaran Program Kerja dalam menjalankan fungsi legislatif guna meningkatkan sinergi dan kolaborasi organisasi perwakilan mahasiswa. Pada kesempatan dalam kunjungan ini, FH UNSAM dan FH USU sepakat dan menandatangani Implementation Of Agreement sebagai bentuk kolaborasi dalam hal kerja sama baik dari sisi akademik dan kemahasiswaan.
Perwakilan Mahasiswa FH USU, Afif Hauzaan Abid mengatakan terkait masa transisi bentuk PEMA ke BEM yang sedang dilakukan oleh Fakultas. Abid menyampaikan bahwa Pemira MASMA FH USU yang sedang berjalan ini akan memilih Ketua dan Wakil Ketua BEM FH USU untuk pertama kalinya, yang mana sebelumnya adalah Gubernur dan Wakil Gubernur.
Harapannya pertemuan ini dapat menciptakan suatu kerjasama yang baik antara FH USU dengan FH UNSAM. Diskursus yang dilakukan antara DPM FH UNSAM dengan Perwakilan Mahasiswa FH USU juga dapat menjadi suatu pembelajaran untuk keberlangsungan organisasi kemahasiswaan kedepannya.