home icon
search icon
menu icon

> Berita > Pengenalan Case Method dan Problem Based Learning Pada Mata Kuliah Ilmu Hukum

Pengenalan Case Method dan Problem Based Learning Pada Mata Kuliah Ilmu Hukum

Dipublikasi Pada

27 Januari 2022

Dipublikasi Oleh

Sadli Damanik A.Md

Pengenalan Case Method dan Problem Based Learning Pada Mata Kuliah Ilmu Hukum
Thumbnail Pengenalan Case Method dan Problem Based Learning Pada Mata Kuliah Ilmu Hukum
Fakultas Hukum Universitas Sumatera menyelenggarakan kegiatan “Pengenalan Case Method dan Problem Based Learning pada Mata Kuliah Ilmu Hukum”. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting ini bertujuan untuk menyatukan pemahaman dan interpreatsi di dalam penerapan case method dan problem based learning pada mata kuliah di Fakultas Hukum USU.

HUMAS FH-USU: Kamis (27/01/2022), Fakultas Hukum Universitas Sumatera menyelenggarakan kegiatan “Pengenalan Case Method dan Problem Based Learning pada Mata Kuliah Ilmu Hukum”. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting ini bertujuan untuk menyatukan pemahaman dan interpreatsi di dalam penerapan case method dan problem based learning pada mata kuliah di Fakultas Hukum USU. Guru Besar Universitas Gajah Mada, Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M. bertindak selaku narasumber dalam kegiatan ini, dengan materi berjudul “Workshop PBL untuk Pendidikan Hukum (Refleksi dari Fakultas Hukum UGM)”. Kegiatan berlangsung dipandu oleh Lesly Saviera S.H.,M.H. yang bertindak selaku moderator.

Dekan Fakultas Hukum USU, Dr. Mahmul Siregar, SH.,M.Hum dalam kata sambutannya menyampaikan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nomor: 3/M/2021 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maka di Universitas Sumatera Utara dimandatkan untuk mengikuti dan memenuhi seluruh indikator kinerja yang telah ditetapkan. Sebagaimana diketahui ada 8 indikator kinerja utama yang wajib menjadi mandat bagi seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia. Indikator kinerja ini harus diturunkan untuk mencapai target dan sasaran kinerja yang sudah ditetapkan oleh universitas dan diturunkan pada semua fakultas dan program studi dengan lingkup tugas dan kewenangannya.

Salah satu indikator yang dibicarakan dalam kegiatan ini adalah indikator kinerja yang ke-7 yaitu kelas kolaboratif dan parsipatif. Ada 2 pendekatan yang untuk mewujudkan kelas kolaboratif dan parsipatif yakni metode pemecahan kasus atau case method dan  problem based learning. Dekan menjelaskan sesuai dengan strategi dan target yang ditetapkan oleh Universitas Sumatera Utara bahwa fakultas harus mencapai sekurang-kurangnya 50% dari mata kuliah yang menggunakan pembelajaran case method dan  problem based learning. Hal ini memang strategi universitas agar capaiannya bisa lebih tinggi dari saran yang ditetapkan di dalam indikator kinerja utama yakni 35% - 40%, agar kita mempunyai “spare” jika ada penurunan atau penilaian ketidaksesuaian. Dalam konteks ini Fakultas Hukum USU sudah ada peningkatan signifikan dalam pencapaian mata kuliah yang menreapkan case method dan  problem based learning, akan tetapi peningkatan yang signifikan itu belum bisa mencapai 50% dari seluruh mata kuliah, demikian sambung Dekan dalam kata sambutannya. Kegiatan ini dihadiri oleh para Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Program Studi di lingkungan Fakultas Hukum USU dan diikuti oleh seluruh Dosen Fakultas Hukum USU.

Berita