Humas- FHUSU, (20 Oktober 2026), Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) menyelenggarakan kegiatan Summer Course 2026 bertema “Law and Disaster: Lessons Learned in Emergency Management” pada Selasa, 20 Oktober 2026, bertempat di Gedung Digital Learning Center (DLCB) Universitas Sumatera Utara. Kegiatan ini menjadi wadah akademik internasional untuk memperdalam pemahaman mengenai peran hukum dalam penanggulangan bencana, perlindungan hak asasi manusia, tata kelola pemerintahan, serta penguatan ketangguhan masyarakat dalam menghadapi risiko bencana.

Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum USU berupaya memperluas wawasan peserta mengenai pentingnya pendekatan hukum dalam seluruh tahapan penanggulangan bencana, mulai dari mitigasi dan kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana. Berbagai perspektif yang disampaikan oleh akademisi dan praktisi dari Indonesia, Vietnam, Jepang, dan dari India yang turut memperkaya diskusi mengenai tantangan penanggulangan bencana dalam konteks nasional maupun internasional.

Mengenalkan Lingkungan Pembelajaran Digital yang Interaktif Rangkaian kegiatan Summer Course 2026 diawali dengan sarapan pagi (breakfast) bersama di Canteen DLCB USU. Sebelum memasuki sesi akademik, para peserta diajak mengenal berbagai fasilitas yang tersedia di Gedung Digital Learning Center, meliputi digital library (perpustakaan digital), fasilitas pembelajaran digital, serta fasilitas learning by playing, yaitu metode pembelajaran melalui permainan dan aktivitas interaktif.

Pengenalan fasilitas tersebut memberikan pengalaman awal yang menarik bagi peserta untuk memahami pemanfaatan teknologi dalam mendukung proses pembelajaran. Para peserta menunjukkan antusiasme dalam mengikuti rangkaian kegiatan pengenalan fasilitas, khususnya ketika berinteraksi dengan sarana pembelajaran yang inovatif dan menyenangkan.

Pemanfaatan fasilitas digital ini mencerminkan komitmen USU dalam menciptakan lingkungan pembelajaran yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Pendekatan tersebut juga mendukung pengembangan pendidikan tinggi yang inklusif, partisipatif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Setelah kegiatan pengenalan fasilitas, seluruh rangkaian plenary session I hingga V dilaksanakan di ruang Digital Learning Center. Kelima sesi tersebut menghadirkan narasumber dengan latar belakang keilmuan dan pengalaman yang beragam, sehingga memberikan pemahaman multidisipliner mengenai hubungan antara hukum, masyarakat, dan penanggulangan bencana.

Dihadiri Pimpinan Fakultas Hukum USU
Kegiatan perdana Summer Course 2026 ini dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum USU, Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum.; Wakil Dekan III, Dr. Mohammad Ekaputra, S.H., M.Hum.; Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara; Sekretaris Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Dr. Afnila, S.H., M.Hum.; Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum, Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum.; Sekretaris Program Studi Magister Ilmu Hukum, Dr. Rosmalinda, S.H., LL.M.; Ketua Program Studi Ilmu Hukum, Dr. Affila, S.H., M.Hum.; serta Sekretaris Program Studi Ilmu Hukum, Boy Laksamana, S.H., M.Hum.

Kehadiran jajaran pimpinan fakultas dan pengelola program studi tersebut menunjukkan dukungan terhadap penguatan atmosfer akademik, pengembangan kolaborasi internasional, serta peningkatan kualitas pendidikan hukum di lingkungan Universitas Sumatera Utara.

Dekan FH USU: Manfaatkan Summer Course sebagai Ruang Pengembangan Ilmu

Dalam sambutan pembukaannya, Dekan Fakultas Hukum USU, Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi dalam kegiatan Summer Course 2026. Beliau juga mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini sebagai bagian dari upaya pengembangan wawasan akademik dan pertukaran pengetahuan mengenai isu hukum dan kebencanaan.

Dekan mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya, khususnya dalam menggali pengetahuan, bertukar perspektif, serta membangun pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran hukum dalam menghadapi berbagai persoalan kebencanaan.

Menurutnya, pembelajaran mengenai hukum dan bencana menjadi penting karena penanggulangan bencana tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis dan kemanusiaan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab negara, perlindungan hak masyarakat, kepastian hukum, dan keadilan bagi para korban.

Wakil Rektor IV USU Dorong Eksplorasi Pengetahuan dan Apresiasi Panitia
Sambutan pembukaan selanjutnya disampaikan oleh Wakil Rektor IV Universitas Sumatera Utara Bidang Perencanaan, Infrastruktur, dan Bisnis, Dr. Muhammad Anggia Muchtar, S.T., MM.IT.

Dalam amanatnya, beliau mengajak para peserta untuk mengikuti seluruh rangkaian Summer Course 2026 dengan sungguh-sungguh serta memanfaatkan forum akademik ini sebagai kesempatan untuk mengeksplorasi ilmu pengetahuan dan memperluas wawasan lintas negara.

Beliau menekankan pentingnya keterlibatan aktif peserta dalam proses pembelajaran agar pengetahuan yang diperoleh tidak berhenti pada tataran teoretis, tetapi juga dapat memberikan perspektif baru dalam memahami dan menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat.

Selain itu, Wakil Rektor IV USU menyampaikan apresiasi kepada tim panitia atas dedikasi, kerja keras, dan kontribusinya dalam mempersiapkan serta menyelenggarakan kegiatan tersebut. Dukungan berbagai pihak dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan kegiatan akademik yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi para peserta.

Lima Sesi Akademik: Menghubungkan Hukum, Kebencanaan, dan Keadilan Sosial
Sesi I: From Response to Rights Protection Lessons from the 2025 Sumatra Floods
Sesi pertama menghadirkan Dr. Rosmalinda, S.H., LL.M., CIM, dengan dipandu oleh host Annisa Hafizhah, S.H., M.H. Materi yang disampaikan berjudul “From Response to Rights Protection: Lessons from the 2025 Sumatra Floods.”

Materi ini mengangkat pembelajaran dari peristiwa banjir Sumatra tahun 2025 dengan menempatkan perlindungan hak masyarakat sebagai bagian penting dari penanggulangan bencana.

Penanganan bencana tidak cukup hanya berfokus pada evakuasi, penyediaan bantuan darurat, dan pembangunan kembali infrastruktur. Lebih dari itu, setiap tahapan penanganan harus memperhatikan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat terdampak, termasuk hak atas keselamatan, tempat tinggal yang layak, akses terhadap kebutuhan pokok, informasi, pelayanan kesehatan, serta perlakuan yang adil.

Perspektif ini menegaskan bahwa perubahan pendekatan dari sekadar respons darurat menuju perlindungan hak merupakan langkah penting dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang berorientasi pada manusia.

Pembelajaran dari bencana banjir juga memberikan ruang refleksi mengenai pentingnya koordinasi antarlembaga, akuntabilitas pemerintah, dan keterlibatan masyarakat dalam proses pemulihan. Dengan demikian, hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penanganan keadaan darurat, tetapi juga sebagai landasan untuk memastikan bahwa masyarakat terdampak memperoleh perlindungan dan keadilan.

Sesi II: Gender Mainstreaming in Disaster Risk Management
Sesi kedua menghadirkan Kim Ahn Duong, Vice Director Vietnam Women's Academy, Vietnam, dengan dipandu oleh host Dr. Cheryl Patriana Yuswar, S.H., LL.M. Materi yang dibawakan berjudul “Gender Mainstreaming in Disaster Risk Management.”

Dalam pemaparannya, Kim Ahn Duong menekankan bahwa pengarusutamaan gender dalam manajemen risiko bencana tidak sekadar berarti melibatkan perempuan dalam kegiatan kebencanaan. Pendekatan tersebut harus mampu mengidentifikasi dan mengatasi ketimpangan gender, memastikan partisipasi yang bermakna, serta memberikan kesempatan yang setara kepada setiap orang untuk mempersiapkan diri, merespons, dan pulih dari risiko bencana secara aman dan adil.

Perspektif gender menjadi penting karena setiap kelompok masyarakat dapat menghadapi kerentanan dan hambatan yang berbeda ketika terjadi bencana. Perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, lansia, dan kelompok rentan lainnya mungkin memerlukan dukungan yang berbeda sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.

Oleh karena itu, kebijakan penanggulangan bencana perlu disusun dengan mempertimbangkan pengalaman dan kebutuhan beragam kelompok masyarakat. Pelibatan perempuan dan kelompok rentan dalam proses pengambilan keputusan juga menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Materi ini menegaskan bahwa keberhasilan manajemen risiko bencana tidak hanya diukur dari kecepatan penanganan, tetapi juga dari kemampuan sistem tersebut memberikan perlindungan secara inklusif tanpa diskriminasi.

Sesi III: Law, Disaster and Society A Legal Anthropological Perspective from Japan
Sesi ketiga menghadirkan Assoc. Prof. Sayaka Takano dari Chuo University, Jepang, dengan dipandu oleh host Lesly Saviera, S.H., M.H. Materi yang disampaikan berjudul “Law, Disaster and Society: A Legal Anthropological Perspective from Japan.”

Melalui perspektif antropologi hukum, Sayaka Takano menjelaskan hubungan antara hukum, pengalaman sosial, dan kehidupan masyarakat ketika menghadapi bencana. Pembahasan ini menunjukkan bahwa dampak bencana tidak hanya berkaitan dengan kerusakan fisik, tetapi juga menyangkut kehilangan, duka, perubahan hubungan sosial, dan persoalan keadilan dalam proses pemulihan.

Dalam konteks tersebut, hukum memiliki peran penting dalam menentukan bagaimana kerugian diakui, bagaimana bantuan diberikan, serta bagaimana masyarakat memperoleh dukungan untuk membangun kembali kehidupannya.

Pengalaman Jepang memperlihatkan bahwa kebijakan dan peraturan yang seragam dapat menghasilkan dampak yang berbeda bagi setiap komunitas. Perbedaan kondisi sosial, kebutuhan keluarga, dan pengalaman korban dapat menciptakan kesenjangan antara ketentuan hukum dan realitas kehidupan masyarakat.

Materi ini juga menyoroti bagaimana pengalaman korban, advokasi masyarakat, dan perubahan pandangan sosial dapat mendorong perkembangan hukum. Dukungan yang pada awalnya dipandang sebagai bentuk pemberian atau bantuan dapat berkembang menjadi hak yang perlu diakui dan dilindungi.

Pertanyaan mengenai siapa yang diakui sebagai keluarga, bagaimana nilai kehilangan dinilai, dan siapa yang berhak memperoleh dukungan menunjukkan bahwa pemulihan pascabencana merupakan persoalan hukum sekaligus persoalan kemanusiaan.

Dengan demikian, hukum kebencanaan perlu memiliki kepekaan terhadap realitas sosial. Kebijakan yang baik tidak cukup hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat yang mengalami dampak bencana.

Sesi IV: Government Challenges in Disaster Management
Sesi keempat menghadirkan Assist. Prof. Akmal Handi Ansari Nasution, S.H., M.H., LL.M., dari Jindal Law School, India, dengan dipandu oleh host Siti Khairunnissa, S.H., M.H. Materi yang dibawakan berjudul “Government Challenges in Disaster Management.”

Dalam pemaparannya, Akmal Handi Ansari Nasution menjelaskan bahwa penanggulangan bencana bukan semata-mata respons darurat terhadap ancaman alam, melainkan bagian dari kewajiban negara yang lebih luas untuk melindungi kehidupan, martabat manusia, dan hak asasi manusia.

Meskipun bencana dapat terjadi di luar kendali pemerintah, dampaknya dapat semakin besar akibat lemahnya kesiapsiagaan, keterlambatan respons, keterbatasan informasi, infrastruktur yang tidak memadai, serta ketidakmerataan bantuan kepada masyarakat terdampak.

Kegagalan dalam aspek-aspek tersebut dapat menimbulkan persoalan hak asasi manusia apabila bertentangan dengan kewajiban hukum negara yang berlaku. Oleh karena itu, tata kelola kebencanaan membutuhkan sistem yang transparan, akuntabel, responsif, dan mampu menjamin perlindungan masyarakat secara adil.

Materi ini turut menyoroti pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Kelemahan kelembagaan dan pelaksanaan kebijakan yang tidak efektif dapat mengurangi kepercayaan publik, meningkatkan ketidakpuasan masyarakat, dan melemahkan legitimasi politik negara.

Dalam wilayah yang memiliki persoalan dan ketidakpuasan historis, kegagalan tata kelola bahkan dapat memperkuat tuntutan terhadap desentralisasi, otonomi daerah, dan partisipasi politik yang lebih bermakna. Namun, beliau juga menegaskan bahwa kegagalan negara dalam penanggulangan bencana tidak secara otomatis melahirkan hak hukum untuk merdeka atau memisahkan diri dari suatu negara. Hubungan antara tata kelola bencana, integritas teritorial, dan hak menentukan nasib sendiri harus dinilai berdasarkan kerangka hukum internasional yang berlaku.

Oleh karena itu, penguatan akuntabilitas, kapasitas pemerintah daerah, mekanisme tanggap darurat, dan perlindungan hak asasi manusia menjadi langkah penting dalam memperbaiki tata kelola kebencanaan. Negara yang mampu melindungi masyarakat, memberikan respons yang efektif, dan memastikan pertanggungjawaban akan memiliki landasan yang lebih kuat untuk menjaga kepercayaan publik dan kohesi sosial.

Sesi V: The Architecture of Resilience Navigating Disaster Law from Global Mandates to Local Readiness in Aceh
Sesi kelima menghadirkan Prof. Dr. Muhammad Yakub Aiyub Kadir, S.Ag., LL.M., dari Universitas Syiah Kuala, dengan dipandu oleh host Nabila Afifah Salwa, S.H., M.H. Materi yang dibawakan berjudul “The Architecture of Resilience: Navigating Disaster Law from Global Mandates to Local Readiness in Aceh.”

Dalam sesi ini, pembahasan berfokus pada pentingnya membangun ketangguhan masyarakat melalui sistem hukum kebencanaan yang menghubungkan komitmen global dengan kesiapsiagaan di tingkat lokal, khususnya di Aceh.

Prof. Muhammad Yakub Aiyub Kadir menekankan bahwa investasi keuangan pada tahap prabencana secara signifikan lebih efisien dibandingkan dengan pembiayaan pemulihan setelah bencana terjadi. Investasi tersebut mencakup mitigasi risiko, penguatan infrastruktur, peningkatan kapasitas masyarakat, penyediaan sistem peringatan dini, serta pengembangan mekanisme kesiapsiagaan yang berkelanjutan.

Gagasan ini sejalan dengan kerangka kerja global Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015–2030, yang mendorong negara-negara untuk mengurangi risiko bencana dan mencegah terbentuknya risiko baru melalui kebijakan yang terencana dan berkelanjutan.

Dalam konteks Indonesia, pendekatan tersebut juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Penanggulangan bencana, dengan demikian, tidak seharusnya dipandang sebagai pilihan amal atau kegiatan yang hanya dilakukan ketika bencana terjadi. Penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab yang diatur dalam kerangka hukum, sekaligus berkaitan erat dengan perlindungan hak masyarakat atas keselamatan dan kehidupan yang layak.

Pengalaman Aceh menjadi konteks penting untuk memahami bagaimana kebijakan global dapat diterjemahkan menjadi kesiapsiagaan lokal. Kesiapan pemerintah daerah, kapasitas kelembagaan, partisipasi masyarakat, dan keberlanjutan pembiayaan menjadi unsur penting dalam membangun ketangguhan menghadapi risiko bencana.

Melalui materi ini, peserta diajak memahami bahwa ketangguhan tidak terbentuk secara instan setelah bencana terjadi, melainkan dibangun jauh sebelumnya melalui perencanaan, investasi, penegakan hukum, dan keterlibatan masyarakat.

Summer Course 2026 dan Relevansinya dengan Sustainable Development Goals (SDGs)
Penyelenggaraan Summer Course 2026 dengan tema “Law and Disaster: Lessons Learned in Emergency Management” memiliki relevansi yang kuat dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

SDGs merupakan agenda pembangunan global yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mewujudkan kehidupan yang lebih sejahtera, adil, inklusif, dan berkelanjutan. Agenda ini mencakup 17 tujuan yang saling berkaitan, termasuk pengurangan risiko bencana, perlindungan hak asasi manusia, kesetaraan gender, pembangunan infrastruktur yang tangguh, dan penguatan kelembagaan.

Dalam konteks kegiatan ini, terdapat beberapa tujuan SDGs yang relevan.

1. SDG 4: Quality Education (Pendidikan Berkualitas)

SDG 4 bertujuan memastikan pendidikan yang inklusif, adil, dan berkualitas serta mendorong kesempatan belajar sepanjang hayat bagi semua orang.

Penyelenggaraan Summer Course mendukung tujuan ini melalui pertukaran pengetahuan internasional, pembelajaran interaktif, dan diskusi akademik lintas negara. Pengenalan fasilitas Digital Learning Center, perpustakaan digital, serta metode learning by playing turut menggambarkan upaya menciptakan pengalaman belajar yang inovatif dan partisipatif.

Kegiatan ini juga memperluas kesempatan peserta untuk memahami isu kebencanaan melalui perspektif hukum, sosial, dan tata kelola pemerintahan.

2. SDG 5: Gender Equality (Kesetaraan Gender)

SDG 5 menekankan pentingnya mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan seluruh perempuan dan anak perempuan.

Materi “Gender Mainstreaming in Disaster Risk Management” secara langsung berkaitan dengan tujuan ini. Pengarusutamaan gender dalam penanggulangan bencana mendorong penghapusan diskriminasi, penguatan partisipasi perempuan, serta pengakuan terhadap kebutuhan dan kerentanan yang berbeda dalam menghadapi bencana.

Melalui pendekatan ini, kebijakan kebencanaan diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih adil dan memastikan bahwa perempuan serta kelompok rentan memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan.

3. SDG 9: Industry, Innovation and Infrastructure (Industri, Inovasi, dan Infrastruktur)

SDG 9 bertujuan membangun infrastruktur yang tangguh, mendorong industrialisasi yang inklusif dan berkelanjutan, serta mengembangkan inovasi.

Materi mengenai kesiapsiagaan lokal dan tata kelola kebencanaan menunjukkan bahwa infrastruktur yang aman dan tangguh merupakan bagian penting dari upaya mengurangi risiko bencana. Infrastruktur yang dirancang dengan mempertimbangkan potensi ancaman dapat membantu melindungi masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan layanan publik.

Di sisi lain, penggunaan fasilitas pembelajaran digital dalam Summer Course mencerminkan pemanfaatan inovasi untuk mendukung pengembangan pengetahuan dan kapasitas akademik.

4. SDG 11: Sustainable Cities and Communities (Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan)

SDG 11 bertujuan menjadikan kota dan permukiman inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutan.

Tujuan ini memiliki hubungan yang sangat erat dengan tema utama Summer Course 2026. Pengurangan risiko bencana membutuhkan perencanaan wilayah yang baik, sistem peringatan dini, kesiapsiagaan masyarakat, infrastruktur yang tangguh, serta mekanisme pemulihan yang memperhatikan kebutuhan penduduk terdampak.

Pembelajaran dari banjir Sumatra dan pengalaman penanggulangan bencana di Jepang serta Aceh memberikan perspektif mengenai pentingnya membangun masyarakat yang tidak hanya mampu merespons bencana, tetapi juga memiliki kapasitas untuk mengurangi risiko dan memulihkan kehidupan secara berkelanjutan.

5. SDG 13: Climate Action (Penanganan Perubahan Iklim)

SDG 13 menekankan perlunya tindakan segera untuk mengatasi perubahan iklim dan dampaknya.

Dalam konteks kebencanaan, tujuan ini berkaitan dengan penguatan kapasitas adaptasi, kesiapsiagaan menghadapi ancaman yang berkaitan dengan iklim, serta integrasi pengurangan risiko bencana ke dalam kebijakan dan perencanaan.

Meskipun tidak semua bencana disebabkan oleh perubahan iklim, peningkatan ketangguhan terhadap bencana yang berkaitan dengan iklim merupakan bagian penting dari pembangunan berkelanjutan.

Pembelajaran mengenai mitigasi, kesiapsiagaan, dan investasi prabencana dapat mendukung peningkatan kapasitas masyarakat serta pemerintah dalam menghadapi risiko yang berkembang.

6. SDG 16: Peace, Justice and Strong Institutions (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh)

SDG 16 mendorong terciptanya masyarakat yang damai dan inklusif, akses terhadap keadilan, serta pembangunan institusi yang efektif, akuntabel, dan transparan.

Tujuan ini menjadi salah satu hubungan paling mendasar antara hukum dan penanggulangan bencana.

Penanganan bencana membutuhkan kepastian mengenai tanggung jawab pemerintah, mekanisme koordinasi, distribusi bantuan, perlindungan hak masyarakat, serta pertanggungjawaban atas kebijakan yang diambil. Ketika hukum diterapkan secara efektif dan transparan, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik dapat diperkuat.

Materi mengenai tantangan pemerintah dalam manajemen bencana dan perlindungan hak korban menegaskan bahwa penanggulangan bencana merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam mewujudkan keadilan dan melindungi masyarakat.

7. SDG 17: Partnerships for the Goals (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan)

SDG 17 menekankan pentingnya memperkuat kemitraan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan.

Keterlibatan akademisi dari Indonesia, Vietnam, Jepang, dan India dalam Summer Course 2026 memperlihatkan pentingnya kerja sama internasional dalam mengembangkan pengetahuan dan berbagi pengalaman mengenai penanggulangan bencana.

Setiap negara memiliki karakteristik hukum, kondisi sosial, serta pengalaman kebencanaan yang berbeda. Pertukaran perspektif tersebut dapat memperluas pemahaman peserta dan membuka peluang kolaborasi akademik dalam pengembangan penelitian, kebijakan, dan praktik penanggulangan bencana yang lebih efektif.

Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya menjadi ruang pembelajaran, tetapi juga berpotensi menjadi fondasi bagi penguatan jejaring akademik internasional.

Menguatkan Perspektif Hukum untuk Membangun Masyarakat yang Tangguh
Keseluruhan rangkaian Summer Course 2026 memperlihatkan bahwa penanggulangan bencana merupakan persoalan multidimensional yang membutuhkan pendekatan hukum, sosial, kelembagaan, dan kemanusiaan secara bersamaan.

Lima sesi akademik yang diselenggarakan memberikan pemahaman bahwa keberhasilan penanggulangan bencana tidak hanya diukur dari kemampuan merespons keadaan darurat, tetapi juga dari kesiapan sebelum bencana, perlindungan terhadap hak masyarakat, kesetaraan dalam pemberian bantuan, serta kemampuan pemerintah dan masyarakat untuk membangun kembali kehidupan secara berkelanjutan.

Hukum memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa kebijakan kebencanaan dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, akuntabilitas, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Sementara itu, investasi prabencana, partisipasi masyarakat, dan kerja sama lintas negara menjadi elemen penting dalam membangun ketangguhan menghadapi risiko di masa depan.

Melalui penyelenggaraan kegiatan ini, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara turut berkontribusi dalam mendukung agenda pembangunan berkelanjutan, khususnya SDG 4 tentang pendidikan berkualitas, SDG 5 tentang kesetaraan gender, SDG 11 tentang kota dan permukiman berkelanjutan, SDG 13 tentang penanganan perubahan iklim, SDG 16 tentang keadilan dan kelembagaan yang tangguh, serta SDG 17 tentang kemitraan untuk mencapai tujuan.

Pada akhirnya, Summer Course 2026 menegaskan bahwa membangun ketangguhan terhadap bencana bukan hanya tentang kesiapan menghadapi keadaan darurat, melainkan juga tentang bagaimana hukum melindungi manusia, negara menjalankan tanggung jawabnya, dan masyarakat memperoleh kesempatan yang adil untuk pulih serta membangun masa depan yang lebih aman dan berkelanjutan.