HUMAS FH-USU: Kamis (15/10/2026) Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan seluruh permohonan para Pemohon. Perkara ini menguji secara materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Selama pemeriksaan perkara, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (LKBH FH USU) menyampaikan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) kepada MK. Dokumen bertanggal 6 Mei 2026 itu dikirim melalui surat elektronik pada 7 Mei 2026.

Permohonan diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Lenny Damanik adalah ibu dari seorang anak berusia 15 tahun yang meninggal dunia akibat penganiayaan oleh seorang anggota TNI. Perkara tersebut diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer I-02 Medan. Eva Meliani Br Pasaribu adalah anak dari almarhum Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang meninggal dalam peristiwa pembakaran rumah di Kabupaten Karo pada Juni 2024. Dugaan keterlibatan seorang oknum prajurit TNI dalam peristiwa itu belum menunjukkan perkembangan penyidikan yang berarti.

Para Pemohon menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer. Menurut mereka, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.

Amicus Curiae LKBH FH USU disusun oleh Dr. Tommy Aditia Sinulingga, S.H., M.H. dan Muhammad Naufal Nazali, S.H. Dokumen itu menyoroti lima hal:

  1. Sejarah peradilan militer di Indonesia, dari masa Hindia Belanda hingga UU Nomor 31 Tahun 1997.

  2. Prinsip negara hukum dan larangan impunitas dalam penanganan tindak pidana umum oleh anggota militer.

  3. Independensi kekuasaan kehakiman dan ketepatan yurisdiksi peradilan.

  4. Asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

  5. Jaminan konstitusional atas perlindungan dan kepastian hukum bagi warga negara.

Dalam bagian rekomendasi, LKBH FH USU menyampaikan tiga hal kepada majelis hakim konstitusi:

  1. Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer sebaiknya dimaknai hanya berlaku untuk tindak pidana militer. Tindak pidana umum, meskipun dilakukan anggota TNI, semestinya diperiksa dan diputus oleh peradilan umum.

  2. Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 perlu ditata kembali demi menjamin kekuasaan kehakiman yang independen.

  3. MK dapat mempertimbangkan putusan konstitusional bersyarat untuk memberikan penafsiran atas norma-norma dalam UU Peradilan Militer.

Penyampaian Amicus Curiae ini merupakan bagian dari pengabdian kepada masyarakat dalam Tridarma Perguruan Tinggi. LKBH FH USU memandang perlu memberikan pandangan hukum atas perkembangan hukum nasional, terutama pada perkara yang menyangkut kepentingan publik yang luas.

Putusan MK ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kalangan akademisi dan lembaga bantuan hukum dapat berperan menghadirkan perspektif hukum yang lebih luas dalam pengujian konstitusionalitas undang-undang.