HUMAS FH-USU: Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (LKBH FH USU) senantiasa berkomitmen dalam memberikan akses terhadap keadilan bagi masyarakat melalui penyelenggaraan layanan hukum yang profesional, edukatif, dan berorientasi pada kepentingan umum. Sebagai unsur pelaksana pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, LKBH FH USU memiliki peran strategis dalam memberikan pemahaman hukum serta pendampingan kepada masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang timbul.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LKBH FH USU menyelenggarakan tiga jenis layanan utama, yaitu Konsultasi Hukum, Pendampingan Hukum, dan Bantuan Hukum.
Layanan Konsultasi Hukum diperuntukkan bagi masyarakat yang memerlukan penjelasan, analisis, dan/atau saran hukum atas permasalahan yang sedang dihadapi. Masyarakat yang bermaksud mengikuti konsultasi hukum awal dapat menghubungi narahubung pada nomor 0851-1766-7043 (Naufal) guna memperoleh informasi lebih lanjut mengenai jadwal serta mekanisme pelaksanaan konsultasi.
Untuk mendukung kelancaran dan efektivitas proses konsultasi, masyarakat diharapkan membawa dan/atau mempersiapkan dokumen serta bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara atau permasalahan hukum yang dihadapi, antara lain berupa surat, perjanjian, putusan, kronologi kejadian, rekaman, foto, dan/atau dokumen pendukung lainnya yang relevan. Kelengkapan dokumen dimaksud diperlukan agar tim LKBH FH USU dapat memberikan analisis hukum secara komprehensif dan tepat sasaran.
Selain layanan konsultasi, LKBH FH USU turut menyelenggarakan Pendampingan Hukum dan Bantuan Hukum bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Layanan ini merupakan bentuk nyata komitmen LKBH FH USU dalam memperluas akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat yang tergolong tidak mampu secara ekonomi.
Setiap masyarakat yang mengajukan permohonan Pendampingan Hukum maupun Bantuan Hukum secara cuma-cuma (gratis) diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh Kelurahan atau Pemerintah Desa sesuai dengan domisili pemohon. Dokumen tersebut merupakan salah satu persyaratan administratif yang menjadi dasar dalam proses verifikasi kelayakan penerima layanan bantuan hukum.
Melalui penyelenggaraan layanan-layanan tersebut, LKBH FH USU berharap masyarakat dapat memperoleh akses terhadap informasi hukum yang benar dan akurat, perlindungan atas hak-haknya, serta pendampingan hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, LKBH FH USU mengimbau masyarakat untuk tidak ragu dalam mencari penyelesaian hukum melalui jalur yang tepat. Konsultasi yang dilakukan sejak dini merupakan langkah penting dalam memahami kedudukan hukum, mencegah timbulnya sengketa yang lebih besar, serta menentukan langkah penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
LKBH FH USU berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, menjaga kerahasiaan setiap proses konsultasi, serta mengedepankan prinsip keadilan dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsinya.