HUMAS FH-USU: Selasa (18/08/2026), Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) menyelenggarakan International Guest Lecture bertajuk "Introduction to Swedish Labor Law: A Global Perspective for Law Students". Kegiatan berlangsung secara hybrid, bertempat di International Smart Class 05 FH USU dan disiarkan daring melalui Microsoft Teams.

Kuliah umum ini menghadirkan Hakim Pontus Bromander dari Pengadilan Ketenagakerjaan Swedia (Labour Court of Sweden) sebagai narasumber, dengan Dr. Detania Sukarja, S.H., LLM bertindak sebagai moderator. Kegiatan diikuti oleh dosen dan mahasiswa FH USU.

Acara secara resmi dibuka oleh Dekan FH USU yang diwakili oleh Ketua Program Studi Sarjana Ilmu Hukum FH USU, Dr. Affila, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, Dr. Affila menyampaikan apresiasi mendalam kepada Hakim Bromander yang telah berkenan memenuhi undangan FH USU dan meluangkan waktu untuk berbagi keahliannya.

"Merupakan suatu kehormatan besar dapat menyambut seorang hakim aktif dari Pengadilan Ketenagakerjaan Swedia. Kami sangat bersyukur atas kesempatan ini untuk tidak hanya mempelajari kerangka hukum ketenagakerjaan Swedia, tetapi juga memahami bagaimana sengketa dan persoalan ketenagakerjaan dipahami dan diselesaikan dalam praktik," ujar Dr. Affila.

Hakim Pontus Bromander dalam paparannya membahas bahwa hukum ketenagakerjaan merupakan bidang hukum yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Bidang ini tidak hanya mengatur kontrak kerja, upah, dan kondisi kerja, tetapi juga menyentuh aspek martabat, keadilan, perlindungan sosial, hingga keseimbangan kekuasaan di lingkungan kerja. Di sisi lain, hukum ketenagakerjaan juga dituntut mampu merespons dinamika perubahan ekonomi, model bisnis baru, perkembangan teknologi, serta transformasi sifat pekerjaan itu sendiri.

Dalam diskusi dibahas berbagai negara, termasuk Indonesia yang saat ini menghadapi tantangan serupa tentang bagaimana hukum dapat melindungi pekerja sekaligus menjaga produktivitas dan daya saing dunia usaha, bagaimana merespons pekerjaan berbasis platform dan manajemen berbasis algoritma, bagaimana memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga dan kelompok pekerja rentan lainnya, serta bagaimana menyeimbangkan fleksibilitas, kepastian kerja, dan akses terhadap perlindungan sosial.

Dalam konteks inilah, Swedia menawarkan perspektif berharga. Hubungan ketenagakerjaan di Swedia erat kaitannya dengan perundingan bersama (collective bargaining), dialog sosial, serta partisipasi aktif organisasi pengusaha dan serikat pekerja. Pengadilan Ketenagakerjaan Swedia turut memainkan peran penting dalam menafsirkan dan mengembangkan hukum ketenagakerjaan melalui penyelesaian sengketa hubungan kerja.

Ditekankan pula bahwa kajian hukum perbandingan bukan berarti meniru begitu saja sistem hukum negara lain, mengingat setiap sistem hukum berkembang dalam konteks sosial, politik, ekonomi, dan kelembagaan masing-masing. Meski demikian, mempelajari yurisdiksi lain memungkinkan mahasiswa dan akademisi untuk mengkaji sistem hukum sendiri secara lebih kritis, mengidentifikasi berbagai pendekatan yang berbeda, mempertanyakan asumsi yang selama ini berlaku, serta mempertimbangkan gagasan-gagasan yang relevan untuk diadaptasi di Indonesia.

Dr. Affila berharap kuliah umum ini dapat menunjukkan bahwa hukum ketenagakerjaan bukan sekadar kumpulan ketentuan perundang-undangan, melainkan bidang hukum yang hidup dan dinamis, dibentuk oleh negosiasi, kelembagaan, putusan pengadilan, nilai-nilai sosial, serta perubahan dalam dunia kerja.

Ia pun mendorong seluruh peserta untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. "Silakan menyimak dengan aktif, mencatat wawasan-wawasan komparatif yang disampaikan, dan jangan ragu untuk mengajukan pertanyaan pada sesi diskusi," pungkasnya.