home icon
search icon
menu icon

> Berita > Koordinasi dan Diskusi Penyusunan Regulasi Penerapan Keadilan Restoratif Pada Sistem Peradilan Pidana

Koordinasi dan Diskusi Penyusunan Regulasi Penerapan Keadilan Restoratif Pada Sistem Peradilan Pidana

Dipublikasi Pada

25 Agustus 2023

Dipublikasi Oleh

Sadli Damanik A.Md

Koordinasi dan Diskusi Penyusunan Regulasi Penerapan Keadilan Restoratif Pada Sistem Peradilan Pidana
Thumbnail Koordinasi dan Diskusi Penyusunan Regulasi Penerapan Keadilan Restoratif Pada Sistem Peradilan Pidana
Kegiatan koordinasi dan diskusi ini bertujuan untuk mendapatkan saran dan pandangan dari pakar hukum/akademisi FH USU terkait dengan permasalahan dalam pengaturan penerapan keadilan restoratif

HUMAS FH-USU: Jum’at (25/08/2023), Dalam rangka penyusunan regulasi penerapan keadilan restorati pada sistem peradilan pidana, Kemenko Polhukam melalui Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia berkerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) melakukan kegiatan Koordinasi dan Diskusi terkait dengan Penyusunan Regulasi Penerapan Keadilan Restoratif Pada Sistem Peradilan Pidana.

Kegiatan koordinasi dan diskusi berlangsung diruang Dewan Pertimbangan Fakultas (DPF) FH USU, dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum USU, Dr. Mahmul Siregar, SH.,M.Hum dengan menghadirkan narasumber dua pakar hukum pidana FH USU, Prof. Dr. Ediwarman, SH.,M.Hum dan Dr. Mahmud Mulyadi, SH.,M.Hum. Sementara rombongan tim dari Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenko Polhukam dipimpin langsung oleh Asisten Deputi Penegakan Hukum, Dr. Desy Mutia Firdaus. Sesi diskusi berlangsung dengan dipandu oleh Boy Laksamana, SH.,M.Hum yang bertindak selaku moderator.

Kegiatan koordinasi dan diskusi ini bertujuan untuk mendapatkan saran dan pandangan dari pakar hukum/akademisi FH USU terkait dengan permasalahan dalam pengaturan penerapan keadilan restoratif untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan pengaturan keadilan restoratif.

Berita