Humas-FHUSU: Medan, 6 Desember 2021, Kegiatan Street Law: Klinik Hukum Anti Korupsi ini dilaksanakan di SMP Muhamadiyah 2 Medan yang berlokasi di Jl. Pahlawan Nomor 57 Medan, Kota Medan, Sumatera Utara. Kegiatan ini dipandu oleh Florentiano Perdana Purba dan Hosea P Octravy Sembiring yang merupakan seorang mahasiswa Klinik Hukum Anti Korupsi Fakultas Hukum USU dan dibuka oleh kordinator yaitu Ibu Suria Ningsih, S.H, M.Hum, dalam sambutannya mengatakan bahwa beliau hadir sebagai dosen pembimbing dari matakuliah Klinik Hukum Anti Korupsi.
M.Andreas, S.Pd.I selaku Kepala SMP Muhamadiyah 2 Medan menyampaikan rasa terimakasih dan senang atas kehadiran dari mahasiswa beserta dosen dari Klinik Hukum Anti Korupsi USU. Beliau juga berpesan kepada siswa bahwa inti dari perbuatan korupsi adalah perbuatan yang melanggar ketentuan hukum dunia dan upahnya adalah neraka di akhirat. Oleh sebab itu beliau berpesan kepada siswa untuk dapat mengikuti acara dengan baik dan mengambil ilmu yang sebanyak-banyaknya.
Pemaparan materi disampaikan oleh Bani Jou S.M Sitompul yang merupakan mahasiswa mata kuliah Klinik Hukum Anti Korupsi Fakultas Hukum USU. Dalam pemaparannya Bani menjelaskan asal kata korupsi, perbuatan korupsi kecil di sekolah yang secara tidak sadar pernah dilakukan oleh siswa maupun guru, dan dampak nyata perbuatan korupsi bagi negara. Setelah penyampaian materi, para panitia juga memutar film tentang perbuatan korupsi di lingkungan sekolah, untuk mengedukasi lebih interaktif dengan para siswa, tidak hanya film, Pemateri juga menyampaikan beberapa pertanyaan dalam kuis Berhadiah dan para siswa begitu antusias mengikutinya.
Peserta yang hadir dalam kegiatan ini diikuti sebanyak 25 orang siswa, 12 orang guru, Kegiatan ini berjalan dengan tertib dan lancar dengan dengan diakhiri foto bersama dengan seluruh peserta, kepala Sekolah, Guru, Dosen pembimbing serta seluruh Panitia pelaksana.(Laks/Sad).