HUMAS FH-USU: Senin (06/11/2023), Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) dalam kegiatan International Guest lecture kembali menghadirkan pembicara Mr. Lau Kwan Ho, Assistant Professor of Law dari Yong Pung Haw School of Law, Singapore Management University. Dalam kuliah tamu kali ini Mr. Lau Kwan Ho mengangkat topik “The Basics of Common Law Contract and Singaporean Contract Law”. Kegiatan kuliah tamu internasional ini berlangsung dalam dua sesi dengan dipandu oleh Dosen FH USU, Barran Hamzah Nasution, SH.,M.CL yang bertindak selaku moderator dan dikuti oleh peserta kuliah tamu yang terdiri dari para Dosen dan Mahasiswa Prodi Sarjana Ilmu Hukum, Magister Ilmu Hukum dan Mahasiswa Prodi Doktor Ilmu Hukum, FH USU.
Dalam pemaparan materinya Mr. Lau Kwan Ho membahas materi mencakup tentang dasar hukum, hal-hal yang mendasar dalam hukum kontrak, ketentuan-ketentuan dalam kontrak, ketentuan mengenai exclusion of liability, ketentuan mengenai “agreed damages”, ketentuan mengenai “written amendment”, dan tandatangan elektronik dalam suatu kontrak.
Mr. Lau Kwan Ho menjelaskan dasar hukum kontrak Singapura dalam hal ini adalah Constitution dari negara Republik Singapura, peraturan perundang-undangan dan juga putusan-putusan hakim yang terdahulu (yurisprudensi). Dalam membuat suatu kontrak menurut hukum kontrak Singapura, perlu dipenuhi unsur-unsur yaitu: adanya offer, acceptance, adanya keinginan untuk membuat suatu hubungan hukum, adanya ketentuan-ketentuan yang cukup pasti dan lengkap, serta adanya pelaksanaan atas sesuatu hal yang telah disepakati.
Mr. Lau Kwan Ho juga memberikan pemaparan terkait dengan express terms dan juga implied terms dalam hukum kontrak Singapura. Di dalam hukum kontrak Singapura, express terms dimaksudkan pada hal-hal yang telah secara jelas dinyatakan dalam kontrak, sedangkan implied terms merupakan hal-hal yang tidak dinyatakan di dalam kontrak, namun merupakan hal penting yang ada dalam suatu kontrak “tanpa perlu dinyatakan secara tegas di kontrak”.
Terakhir dalam pemaparan materinya, Mr. Lau Kwan Ho menyampaikan mengenai ketentuan mengenai written amendment, dimana pemateri menyatakan bahwa di Singapura, pada dasarnya para pihak dapat mengubah atau menambah isi dari perjanjian tersebut dengan hanya kesepakatan lisan saja. Pemateri pun menutup perkuliahan dengan menjelaskan mengenai tandatangan elektronik, dengan membahas case SM Integrated Transware Pte Ltd v Schenker Singapore (Pte) Ltd di tahun 2005.