> Berita > Implementasikan Kerja Sama Internasional, Dosen serta Mahasiswa dan Alumni FH USU Laksanakan Penelitian Lapangan Skema Kolaborasi Internasional 2025
Implementasikan Kerja Sama Internasional, Dosen serta Mahasiswa dan Alumni FH USU Laksanakan Penelitian Lapangan Skema Kolaborasi Internasional 2025
Dipublikasi Pada
28 Agustus 2025
Dipublikasi Oleh
Muhammad Fauzi Ar Rahman Sinulingga SE
Thumbnail Implementasikan Kerja Sama Internasional, Dosen serta Mahasiswa dan Alumni FH USU Laksanakan Penelitian Lapangan Skema Kolaborasi Internasional 2025
Dalam Rangka Implementasi Kerja Sama Internasional, Dosen serta Mahasiswa dan Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) Laksanakan Penelitian Lapangan Skema Kolaborasi Internasional 2025, berjudul “Implikasi Hukum Dan Ekonomi Dari Pariwisata Homestay: Studi Pembelajaran Kebijakan Dari Indonesia, Malaysia, Dan Thailand” merupakan Kerjasama tiga universitas yaitu Universitas Sumatera Utara, Universiti Teknologi MARA (UiTM) cawangan Pulau Pinang, Malaysia dan Hatyai University, Thailand.
HUMAS FH-USU: Senin – Kamis (25-28/08/2025), Dalam Rangka Implementasi Kerja Sama Internasional, Dosen serta Mahasiswa dan Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) laksanakan Penelitian Lapangan Skema Kolaborasi Internasional 2025, berjudul “Implikasi Hukum Dan Ekonomi Dari Pariwisata Homestay: Studi Pembelajaran Kebijakan Dari Indonesia, Malaysia, Dan Thailand” merupakan Kerjasama tiga universitas yaitu Universitas Sumatera Utara, Universiti Teknologi MARA (UiTM) cawangan Pulau Pinang, Malaysia dan Hatyai University, Thailand.
Penelitian lapangan ini diikuti oleh Tim Peneliti Utama dari Universitas Sumatera Utara yang dipimpin oleh Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.LI dengan anggota Dr. Rosmalinda., S.H., LL.M dan Dr. Robert. S.H., M.H. Penelitian ini juga melibatkan Mahasiswi Program Doktor Ilmu Hukum USU, yakni Lesly Saviera, SH., M.H. dan Alumni Prodi S2 Ilmu Hukum USU, Indira Dina Shabrina Siahaan., S.H., M.H. Di samping itu, terdapat Anggota Penelitian dari Universitas Mitra yaitu Assoc. Prof. Dr. Azila Azmi (Faculty of Hotel and Tourism Management, Universiti Teknologi MARA Cawangan Pulau Pinang (Alamat: Permatang Pauh Campus, 13500 Permatang Pauh, Pulau Pinang, Malaysia) dan Dr. Wachara Chaiyakhet, M.Sc (Deputy Head of Tourism Industry program, Hatyai University, Thailand)
Pelaksanaan Penelitian lapangan dilaksanakan sejak 25 - 28 Agustus 2025 yang bertujuan untuk; 1) Menganalisis pemahaman dan respons penyedia homestay serta pemangku kepentingan pariwisata terhadap kerangka hukum yang mengatur sektor pariwisata homestay di Indonesia, Malaysia, dan Thailand; 2) Mengevaluasi dampak ekonomi dari praktik pariwisata homestay terhadap penghidupan masyarakat lokal, khususnya dalam konteks dinamika praktik informal dan perbedaan regulasi hukum di ketiga negara; dan 3) Mengidentifikasi dan merumuskan pelajaran kebijakan (policy lessons) dari pengalaman hukum dan ekonomi di Indonesia, Malaysia, dan Thailand sebagai dasar untuk menyusun regulasi homestay yang lebih berkelanjutan, inklusif, dan berpihak pada masyarakat lokal.
Penelitian Lapangan dilaksanakan di dua Lokasi yang merupakan dampingan Hatyai University, Thailand. Pertama, Desa Satun, Thailand yang menerapkan Community Based Tourism Development (CBT). Seluruh penduduk desa (100%) menganut agama Islam sehingga dalam mengelola pariwisata Desa menerapkan kebijakan yang disetujui oleh seluruh masyarakat. Pengelolaan Pariwisata di Desa ini tidak memiliki kendala yang berarti mengingat pilihan Badan Hukum Pengelolaan Pariwisata Adalah Koperasi Pertanian. Hal ini didasarkan bahwa Masyarakat desa hampir seluruhnya Bertani termasuk Kopi yang menjadi souvenir dan sajian bagi para wisatawan yang berkunjung ke desa mereka.
Satu hal yang menjadi pembelajaran pada penelitian Lapangan ini Adalah terkait dengan penegakan kebijakan desa bagi turis asing misalnya dari beberapa negara Eropah, disebutkan bahwa para Turis diharuskan mengikuti ketentuan Desa misalnya berpakaian tidak terlalu terbuka, kegiatan harus dihentikan setelah selesai sholat isya. Hal menarik lainnya adanya Community Lodge (penginapan yang dikelola oleh Masyarakat) dan klinik untuk gawat darurat yang ramah Perempuan dan anak. Klinik ini di kelola oleh Miss Adcharilya Malinee yang merupakan anak dari Ketua perkumpulan.
Penelitian lapangan selanjutnya dilakukan pada 26 Agustus 2025 di Desa Songkhla, Thailand. Dr. Wachara Chaiyakhet, M.Sc (Deputy Head of Tourism Industry program, Hatyai University, Thailand) menyebutkan bahwa jika desa Satun, seluruh warga merupakan penganut agama Islam, maka didesa ini Masyarakat beragama Budha dengan latar pendapatan Masyarakat sama-sama Bertani. Diskusi di lapangan ini juga dihadiri oleh vice President Hatyai University yang menyampaikan bahwa program penelitian dan pendampingan yang dilakukan oleh mereka bekerjasama dengan Prince of Songkla University. Pendampingan menggunakan CBT sebagai model pendekatan di Desa ini dilakukan selama 2 tahun. Saat penelitian lapangan dilakukan, Masyarakat Tengah berkumpul dikarenakan adanya program dukungan dari Dinas Pertanian Pemerintah Thailand atas program Masyarakat ini.
Penelitian Lapangan dan Potensi Kerjasama Internasional, pada hari selanjutnya, 26 Agustus 2025, Tim Peneliti melakukan pertemuan di Hatyai University. Pertemuan ini untuk membahas rumusan masalah 1 dari penelitian Kolaborasi internasional terkait aturan dan kebijakan yang terkait dengan pengelolaan Homestay dan CBT Dr. Wachara Chaiyaket, Didyasarin International College, Hatyai University, Songkhla, Thailand menjelaskan bahwa CBT dipergunakan untuk memberdayakan komunitas masyarakat lokal sekitar sehingga mereka dapat mengatur destinasi, produk, dan layanan pariwisata yang dikelola sendiri. Sehingga keuntungan ekonomi, sosial dan kultural yang di nikmati langsung oleh warga lokal maupun turis asing. CBT dibuat berdasarkan kesadaran Masyarakat untuk memajukan wilayahnya. Untuk itu, warga desa berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan menentukan arah, melestarikan identitas dan budaya lokal, membina pembelajaran antar-budaya dan terdapat distribusi pendapatan untuk kepentingan umum Masyarakat.
Secara spesisifik, pemaran tentang CBT yang dilaksanakan memiliki keterkaitan dengan beberapa aturan dan kebijakan antara lain; 1) National Park Act, B.E. 2562 (2019); 2) National Reserved Forests Act, B.E. 2507 (1964); 3) Navigation in Thai Waters Act, B.E. 2456 (1913); 4) Tourism Business and Tour Guide Act, B.E. 2551 (2008); 5) Community-Based Tourism (CBT) Standard of DASTA; 6) Community Based Tourism - CBT Thailand; 7) ASEAN Community Based Tourism Standard; dan 8) Homestay Standard. Secara khusus disampaikan bahwa Peraturan perundang-undangan terkait Usaha Pariwisata dan Pramuwisata, B.E. 2551 (2008) terletak pada Pasal 51 untuk mempromosikan pariwisata di suatu wilayah atau komunitas lokal tertentu, setelah Komite menetapkan suatu wilayah lokal atau komunitas.
Sesi ini dihadiri juga oleh Presiden Hatyai University; Asst. Prof. Dr. Wittawat Didyasarin Sattayaraksa dan Dekan Fakultas Hukum, Asst. Prof. Wara Bunphan. Pertemuan ini diharapkan mampun menginiasi Kerjasama Internasional antara Universitas Sumatera Utara dan Hatyai University khususnya Fakultas Hukum. Untuk itu, pada akhir sesi penelitian lapangan, Tim Peneliti Utama Universitas Sumatera Utara bersama Mitra Universiti Teknologi Mara, cawangan Pulau Pinang melakukan kesepahaman awal (MoU) untuk bisa melakukan penandatangan Kerjasama lanjut secara online dengan cara bertukar dokumen Kerjasama. Semoga Kerjasama ini dapat dilanjutkan dimasa mendatang untuk mencapai pendidikan tinggi terbaik.