home icon
search icon
menu icon

> Berita > IMAHARA FH USU Adakan Webinar dengan Tema Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya dan Ruang Terbuka Hijau

IMAHARA FH USU Adakan Webinar dengan Tema Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya dan Ruang Terbuka Hijau

Dipublikasi Pada

29 Juli 2022

Dipublikasi Oleh

Sadli Damanik A.Md

IMAHARA FH USU Adakan Webinar dengan Tema Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya dan Ruang Terbuka Hijau
Thumbnail IMAHARA FH USU Adakan Webinar dengan Tema Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya dan Ruang Terbuka Hijau
Ikatan Mahasiswa Hukum Administrasi Negara (IMAHARA) FH USU, mengadakan webinar bedah putusan dengan nomor register : 756/Pdt.G/2020/PN Mdn yang bertajuk “Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya dan Ruang Terbuka Hijau” dengan mengundang narasumber dari Lembaga Bantuan Hukum Humaniora/YBH Pena Hukum Progresif, Jaka Kelana SH

HUMAS-FHUSU: (29/07/2022) Ikatan Mahasiswa Hukum Administrasi Negara (IMAHARA) FH USU, mengadakan webinar bedah putusan dengan nomor register : 756/Pdt.G/2020/PN Mdn yang bertajuk “Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya dan Ruang Terbuka Hijau” dengan mengundang narasumber dari Lembaga Bantuan Hukum Humaniora/YBH Pena Hukum Progresif, Jaka Kelana SH sebagai salah satu kuasa hukum dari pihak penggugat atas gugatan yang dilayangkan serta Prof. Dr. Alfi Syahrin SH,MS selaku guru besar hukum lingkungan FH USU.

Dalam kata sambutan yang disampaikan oleh Dion Pardede, selaku Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Hukum Administrasi Negara FH USU 2022/2023 ia menyampaikan, bahwa sangat penting untuk mengingat selalu bahwa tanah lapang merdeka, adalah ruang publik yang dapat dikunjungi oleh setiap warga, dan privatisasi tidak boleh membuat Lapangan Merdeka menjadi ekslusif dan hanya boleh didatangi oleh masyarakat kelas atas saja, “Dapat kita katakan juga bahwa gugatan ini telah dimenangkan masyarakat, tapi yang paling penting adalah untuk melihat apa yang terjadi pada Lapangan Merdeka Medan adalah perampasan Ruang Publik dalam kerangka kapitalisme, dengan begitu kita bisa mencegah praktik-praktik serupa secara lebih mendalam dan berkelanjutan.” Tutur Dion

Dalam materi yang disampaikan oleh narasumber, Jaka Kelana, bukan hanya berbicara soal realisasi revitalisasi lapangan merdeka itu sendiri. Ia juga menjelaskan pola advokasi yang ia dan timnya gunakan dalam memegang perkara gugatan citizen lawsuit ini. Jaka menjelaskan bahwa, Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) merupakan gugatan yang diajukan oleh setiap Warga Negara baik sendiri atau sekelompok warga negara untuk menuntut pertanggungjawaban Penyelenggara Negara atas Kelalaian dan atau Pembiaran yang dilakukan Penyelenggara Negara atau Otoritas Negera yang menimbulkan kesengsaraan kehidupan masyarakat atau publik, dikualifikasi sebagai “Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad)”.

“Gugatan ini dari awal mempunyai tiga target capaian, yaitu terdapat aturan yang menetapkan secara tegas Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya, Pemko Medan tidak memperpanjang perjanjian Build Operated Transfer (BOT) dengan pihak swasta pengelola bangunan komersial, serta membebaskan lapangan merdeka dari bangunan komersial. Karena gugatan warga negara ini bertujuan untuk melindungi kepentingan warga negara atas terjadinya kerugian yang timbul akibat Kelalaian dan atau Pembiaran yang dilakukan Penyelenggara Negara atau Otoritas Negara.” Jelas Jaka

Disisi lain, Prof Dr Alvi Syahrin SH MS, menegaskan bahwa tanah lapang merdeka, tidak bisa hanya dinilai dari fungsi komersi dan ekonomis yang menguntungkan saja, namun harus juga melihat dari fungsi lingkungannya juga. Beliau menjelaskan bahwa lapangan merdeka yang tepat berada di pusat kota, masih sangat diperlukan sebagai fungsi resapan air kota medan.

"Masyarakat harus tetap mengawal keberlangsungan paru paru kota medan ini, jangan sampai masyarakat menormalisasi lapangan merdeka menjadi suatu tempat yang ekslusif, karena persepsi nya adalah setiap perubahan menghasilkan turbulensi, namun bukan itu yang bahaya. Namun bagaimana turbulensi tersebut menciptakan sebuah paradigma.” Terang Prof Alvi

Lebih lanjut Prof Alvi dan Jaka Kelana sepakat bahwa, selanjutnya penting untuk mengawal transparansi dalam proses revitalisasi ini. Harus dipastikan pula keterbukaan informasi publik terkait, agar warga bisa bersama mengawal dan memastikan bahwa putusan dan SK Walikota benar-benar berakhir pada tujuan bersama (Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya dan Ruang Terbuka Hijau.

Berita