HUMAS FH-USU: Senin (12/09/2022), Fakultas Hukum USU mengadakan kuliah umum dengan tajuk “Kearifan Lokal di Era Revolusi Industri 4.0”, materi langsung disampaikan oleh Guru Besar Hukum Adat Fakultas Hukum USU, Prof. Dr. Runtung Sitepu, SH.,M.Hum, bertempat di gedung Gelanggang Mahasiswa USU. Kuliah umum ini merupakan perkuliahan perdana secara simbolis mata kuliah Hukum Adat di Fakultas Hukum USU.
Pada kuliah umum ini Prof. Dr. Runtung berkesempatan memperkenalkan dosen team teaching mata kuliah Hukum Adat sekaligus mempertemukan mahasiswa yang mengambil mata kuliah Hukum Adat di Fakultas Hukum USU. Pada kuliah umumnya Prof. Dr. Runtung menjelaskan pada mahasiswa bahwa hukum adat tetap populer bahkan di negara maju sekalipun, selain itu pentingnya memahami hukum adat karena pada dasarnya peraturan perundang-undangan di Indonesia sampai dengan saat ini didasari hukum adat. Prof. Dr. Runtung berharap para generasi muda dapat mendorong segera terwujudnya RUU Masyarakat Hukum Adat dan menjadi skala prioritas proses legislasi di DPR RI sehingga terwujud menjadi UU.
Wakil Dekan I Fakultas Hukum USU, Dr. Agusmidah, SH.,M.Hum dalam kata sambutannya menyebutkan mata kuliah Kearifan Lokal merupakan kebijakan universitas untuk diterapkan dan diambil oleh lintas program studi, untuk itu Fakultas Hukum USU mengundang Guru Besar Hukum Adat, Prof. Dr. Runtung Sitepu, SH.,M.Hum sebagai narasumber.