HUMAS FH USU, Rabu (15/11/2023), Guru Besar Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU), Prof. Dr. Rosnidar Sembiring, S.H., M.Hum tampil sebagai narasumber dalam Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan dan Strategi Komunikasi Daerah yang diselenggarakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Humbang Hasundutan. Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Coffee Hotel Ayoda Dolok Sanggul ini mengadirkan 4 narasumber yakni Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Syahrizal Simamora, S.H, Guru Besar Hukum Adat Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Rosnidar Sembiring, S.H., M. Hum, Kepolisian Resort Humbang Hasundutan Bripda Daniel Sihombing, S.H., M.H, dan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Gerry Anderson Gultom SH, MH.
Kegiatan sosialisasi mengangkat tema “Penguatan Status Kepemilikan Masyarakat Hukum Adat dan Parhutaan di Kabupaten Humbang Hasundutan dalam Layanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali pada Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan”. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk tercapainya kesepahaman pada tata cara Layanan Pertanahan Pendaftaran Tanah Pertama Kali di Kabupaten Humbang Hasundutan dan terwujudnya pemetaan kawasan parhutaan di Kabupaten Humbang Hasundutan. Kepala Bagian Hukum PEMDAKAB Humbang Hasundutan memaparkan materi berjudul “Penguatan Status Kepemilikan Masyarakat Hukum Adat dan Parhutaan di Kabupaten Humbang Hasundutan”, POLRES Humbang Hasundutan memaparkan materi berjudul “Percepatan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Tanah Adat”, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan memaparkan materi berjudul “Tindak Pidana Pertanahan Adat”, dan Guru Besar Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, memaparkan materi berjudul “Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Studi Pada Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara)”.
Prof. Dr. Rosnidar Sembiring, S.H., M.Hum dalam pemaparannya menyampaikan sejauh ini di Provinsi Sumatera Utara telah terdapat 4 (empat) Peraturan Daerah terkait pengakuan masyarakat hukum adat yaitu di Kabupaten Humbang Hasundutan, Toba, Tapanuli Utara dan Langkat. Adapun dari keempat Perda yang dimaksud hanya terdapat 1 (satu) Perda yang secara jelas dan gamblang memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap suatu masyarakat hukum adat tertentu yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Pandumaan-Sipituhuta. Strategi Penyelesaian Pendaftaran Tanah Hak Komunal hutan kepunyaan Mahudat Pandumaan Sipituhuta melalui 4 tahapan : Pengakuan keberadaan Mahudat Pandumaan-Sipituhuta; Penetapan hutan adat Mahudat Pandumaan-Sipituhuta oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan sesuai Perpres No. 88 Tahun 2017 dengan cara mengeluarkan mahudat Pandumaan-Sipituhuta dari kawasan hutan; dan Pendaftaran Tanah Komunal Mahudat Pandumaan-Sipituhuta.