home icon
search icon
menu icon

> Berita > Focus Group Discussion (FGD) Tahap - 1 Penyusunan Naskah Akademik RUU Advokat

Focus Group Discussion (FGD) Tahap - 1 Penyusunan Naskah Akademik RUU Advokat

Dipublikasi Pada

04 Februari 2022

Dipublikasi Oleh

Sadli Damanik A.Md

Focus Group Discussion (FGD) Tahap - 1 Penyusunan Naskah Akademik RUU Advokat
Thumbnail Focus Group Discussion (FGD) Tahap - 1 Penyusunan Naskah Akademik RUU Advokat
Tim Penyusun Naskah Akademik RUU Advokat FH USU mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Tahap - 1 dengan para stakeholders untuk mengumpulkan data, informasi dan masukan terkait dengan Rancangan Undang-Undang Advokat.

HUMAS FH-USU: Jum’at (04/02/2022),Tim Penyusun Naskah Akademik RUU Advokat FH USU mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Tahap - 1 dengan para stakeholders untuk mengumpulkan data, informasi dan masukan terkait dengan Rancangan Undang-Undang Advokat. Stakeholders yang hadir dalam kegiatan tersebut berasal dari POLDASU, Polrestabes Medan, Kejatisu, Organisasi Advokat, Akademisi dan masyarakat yang pernah menggunakan jasa advokat. Data dan informasi yang diperoleh Tim dari kegiatan ini nantinya akan dianalisis untuk melengkapi Naskah Akademik RUU Advokat yang sedang disusun untuk selanjutnya akan didiseminasikan kembali pada FGD berikutnya.

Tim ini diketuai oleh Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH.M.LI dan beranggotakan dosen-dosen Fakultas Hukum USU antara lain Dr. Rosmalinda, SH.,LLM Dr. Robert, SH.,M.H, M. Hadyan Yunhas Purba, SH.,M.H, Tommy Sinulingga, SH.,M.H dan lainnya.

Pada kegiatan ini turut hadir Dekan Fakultas Hukum USU Dr. Mahmul Siregar, SH.,M.Hum yang dalam sambutannya mengharapkan agar tim dapat menuangkan hasil pemikiran terbaik ke dalam Naskah Akademik RUU Advokat sehingga dapat memberikan masukan kepada pembuat undang-undang agar RUU Advokat yang akan dibuat nantinya dapat memperkokoh posisi Advokat sebagai Aparat Penegak Hukum dan sejalan denganfilosofis profesi advokat sebagai profesi mulia (officium nobile) yang tentunya dibutuhkan oleh masyarakat. (yhs/laks/dmk)

Berita