HUMAS FH-USU: Selasa (12/5/2026), Dalam rangka membangun sinergi strategis antara dunia akademik dan pekerja BUMN, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) menerima kunjungan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara. Kegiatan yang berlangsung di ruang kerja Dekan FH USU ini dikemas dalam bentuk audiensi dan silaturahmi yang berlangsung hangat namun penuh dengan diskusi substantif.
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua DPD SP PLN UID Sumatera Utara, Romy M. Ginting, S.H., yang didampingi oleh jajaran pengurus, antara lain Ketua DPC SP PLN UP3 Medan Angga N. Pulungan, Ketua Biro Advokasi Andi Ade Putra Siregar, serta Ketua Biro Kesehatan dan Psychological Support M. Taufik Panjaitan. Turut hadir pula Kuasa Hukum DPP SP PLN, Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H., M.K.M.
Rombongan diterima langsung oleh Dekan FH USU, Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum, yang didampingi Wakil Dekan I Dr. Agusmidah, S.H., M.Hum, Wakil Dekan III Dr. Mohammad Ekaputra, S.H., M.Hum, Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH USU Tommy Aditia Sinulingga, S.H., M.H., serta dosen FH USU Dr. Detania Sukarja, S.H., LL.M.
Pertemuan ini secara khusus membahas dinamika Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025. Dalam diskusi tersebut, pihak SP PLN menyampaikan berbagai persoalan yang dinilai merugikan PLN, terutama terkait dominasi pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) dalam sektor pembangkitan listrik.
Ketua DPD SP PLN UID Sumut, Romy M. Ginting, menegaskan bahwa pihaknya tengah memperjuangkan keadilan peran PLN dalam RUPTL.
“Kami menjalankan amanah dari Ketua Umum DPP SP PLN untuk mencari dukungan akademisi. Dalam RUPTL 2025–2034, porsi pembangkitan swasta mencapai 76 persen. Seharusnya PLN juga mendapatkan kesempatan yang sama. Selain itu, skema take or pay berpotensi membebani PLN dan negara, apalagi dalam kondisi over supply,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kuasa Hukum DPP SP PLN, Dr. Redyanto Sidi Jambak, menyoroti pentingnya pembenahan regulasi. Ia mengusulkan agar skema dalam RUPTL diubah menjadi take and pay, yakni pembayaran berdasarkan penggunaan aktual energi listrik.
“Perlu ada regulasi yang tegas agar skema yang digunakan lebih adil. Saat ini, proses gugatan terhadap RUPTL 2025–2034 masih berjalan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Kami berharap dukungan akademik dari FH USU, termasuk melalui Amicus Curiae,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Dekan FH USU, Dr. Mahmul Siregar, menyatakan komitmennya untuk mendukung langkah strategis SP PLN secara akademis.
“Kami mendukung upaya yang dilakukan SP PLN, termasuk melalui pengajuan Amicus Curiae. Selain itu, perlu dilakukan kajian mendalam, misalnya melalui Focus Group Discussion (FGD), agar FH USU dapat memberikan rekomendasi akademik kepada pemerintah terkait kebijakan RUPTL,” ungkapnya.
Diskusi yang berlangsung interaktif tersebut juga diisi dengan sesi tanya jawab antara pihak FH USU dan rombongan SP PLN, khususnya terkait aspek hukum dan kebijakan publik dalam sektor ketenagalistrikan nasional.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama serta penyerahan cinderamata dari DPD SP PLN UID Sumatera Utara kepada Dekan FH USU sebagai simbol terjalinnya kerja sama dan sinergi ke depan.