Hukumas-FHUSU (15/09/2026) Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) turut berkontribusi sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara pada Selasa, 15 September 2026, bertempat di Aula Lantai 5 Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara.

Dalam kegiatan tersebut, Dr. Idha Aprilyana Sembiring, S.H., M.Hum., mewakili Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara sebagai narasumber pada sesi diskusi panel dengan materi “Perlindungan Hak Anak dan Kepastian Hukum Anak Hasil Perkawinan Campuran dalam Perspektif Hukum Kewarganegaraan.” Materi tersebut tercantum dalam rangkaian agenda sosialisasi yang membahas layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan.

Dalam pemaparannya, Dr. Idha Aprilyana Sembiring, S.H., M.Hum., membahas aspek hukum kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pembahasan mencakup ketentuan mengenai status kewarganegaraan anak, kewarganegaraan ganda terbatas, serta kewajiban memilih kewarganegaraan setelah mencapai usia yang ditentukan.

Selain aspek status kewarganegaraan, materi juga menekankan pentingnya perlindungan hak anak hasil perkawinan campuran. Anak memiliki hak atas identitas dan kewarganegaraan, pengasuhan dan pendidikan, kesehatan, perlindungan dari diskriminasi, hubungan dengan kedua orang tua, serta hak untuk tumbuh dan berkembang.

Permasalahan dalam praktik juga menjadi bagian penting dari pembahasan, antara lain ketidaklengkapan dokumen kewarganegaraan, belum tertibnya pencatatan perkawinan dan kelahiran, kepemilikan dua kewarganegaraan atau paspor, perceraian orang tua, perbedaan negara tempat tinggal, serta kewajiban memilih kewarganegaraan.

Dr. Idha Aprilyana Sembiring, S.H., M.Hum., menekankan bahwa kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan kepastian status kewarganegaraan, tetapi juga kepastian bahwa hak anak tetap terlindungi di setiap tahap kehidupannya. Perlindungan tersebut dapat dilakukan melalui pendekatan preventif, protektif, dan korektif.

Kegiatan sosialisasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Utara, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, serta Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Keterlibatan FH USU melalui Dr. Idha Aprilyana Sembiring, S.H., M.Hum., menjadi bagian dari kontribusi akademik dalam memperkuat pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai hukum kewarganegaraan, sekaligus mendorong terwujudnya kepastian hukum dan perlindungan hak anak hasil perkawinan campuran.