HUMAS FH-USU: Selasa (01/08/2023), Dekan Fakultas Hukum USU, Dr. Mahmul Siregar, SH.,M.Hum didampingi Wakil Dekan III, Dr. Mohammad Ekaputra, SH.,M.Hum mendistribusikan zakat, infaq, dan sadaqah tahun 1444 H. Pendistribusian zakat, infaq, dan sadaqah yang berlangsung di ruang rapat dekan ini diperuntukkan bagi 10 mustahik, terdiri dari para mualaf di bawah binaan Yayasan Mualaf Center Indonesia Peduli Regional Medan.

Dekan Fakultas Hukum USU menjelaskan, distribusi zakat, infaq, dan sadaqah untuk para mustahik tahun 1444 H ini merupakan hasil pengumpulan zakat, infaq, dan sadaqah yang bersumber dari dosen, dan tenaga kependidikan di lingkungan Fakultas Hukum USU. “Sebenarnya penditribusian ini telah dilakukan juga sebelumnya kepada beberapa orang lainnya yang mustahiq, dan pada hari ini didistribusikan kepada Bapak dan Ibu, hal ini rutin dilakukan setiap tahunnya baik pendistribusiannya melalui universitas maupun fakultas, bagi kami sebenarnya hal ini merupakan sesutu yang biasa saja dalam artian merupakan hal yang tidak patut dibanggakan karena sesuai tuntunan islam hal ini adalah kewajiban kami yang jika tidak kami laksanakan maka tidak lengkap pemenuhan rukun islam, kita berharap dana yang disalurkan ini bisa digunakan untuk hal-hal yang lebih mendekatkan kita pada Allah SWT”, sebut Dr. Mahmul Siregar.