HUMAS FH-USU: Kamis (27/08/2026), Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) berperan aktif dalam Seminar Nasional dan Forum Kolaborasi Pemangku Kepentingan bertema "Membangun Ketangguhan Kawasan Permukiman Kumuh melalui Implementasi RISPKP dan Pemberdayaan Masyarakat" yang berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026, di Ruang DPF Fakultas Hukum USU. Selain menjadi tuan rumah kegiatan yang digelar secara hybrid ini, FH USU juga menghadirkan dua akademisinya sebagai narasumber utama yang mengupas dimensi hukum dari kebijakan penanggulangan kebakaran.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pengabdian kepada Masyarakat LPPM USU Skema Kolaborasi Nasional, hasil kerja sama Universitas Sumatera Utara dengan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro (FKM UNDIP) serta Pemerintah Kota Medan. Seminar ini menjadi rangkaian dari program "Implementasi Model Kelurahan Tangguh Kebakaran Berbasis RISPKP dan Partisipasi Masyarakat dalam Mendukung Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2025", yang menyasar Kelurahan Belawan II, Karang Berombak, dan Tegal Sari Mandala II.

Forum tersebut dihadiri oleh sekitar 30 peserta yang mewakili Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, BPBD, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Kesehatan, Bappeda, kecamatan dan kelurahan sasaran, TP PKK, Karang Taruna, relawan komunitas, unsur keamanan dan ketertiban, perguruan tinggi, organisasi profesi, dunia usaha, hingga media.

Mewakili keilmuan hukum, Dr. Mirza Nasution, S.H., M.Hum., dari Fakultas Hukum USU menegaskan bahwa kebakaran merupakan bencana nonalam sekaligus bagian dari urusan wajib pelayanan dasar pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP) tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai dokumen operasional dinas pemadam kebakaran, melainkan harus menjadi instrumen perencanaan daerah yang terintegrasi dengan tata ruang, standar pelayanan minimal, penganggaran, pengawasan bangunan, dan perlindungan hak masyarakat.

Dalam paparannya, Dr. Mirza menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2024 menempatkan analisis risiko kebakaran, rencana sistem pencegahan, rencana sistem penanggulangan, sistem keselamatan publik, dan indeks ketangguhan sebagai unsur penting RISPKP. Dokumen ini perlu disinkronkan dengan RTRW dan RDTR, penentuan Wilayah Manajemen Kebakaran, lokasi pos pemadam, jaringan jalan, pasokan air, hidran, serta zonasi kawasan berisiko, sekaligus menjadi peta jalan sepuluh tahun untuk menutup kesenjangan sarana dan meningkatkan kepatuhan terhadap keselamatan bangunan.

Sementara itu, Dr. Zulfi Chairi, S.H., M.Hum., yang juga akademisi Fakultas Hukum USU, menyoroti pentingnya membangun kesadaran hukum masyarakat. Ia memaparkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, informasi, pendidikan, pelatihan, dan kesempatan berpartisipasi dalam penanggulangan kebakaran. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki kewajiban untuk menggunakan listrik dan api secara aman, menjaga akses keselamatan, bersiap menghadapi keadaan darurat, serta peduli terhadap risiko di lingkungannya.

Menurut Dr. Zulfi, kesadaran hukum tidak boleh berhenti pada sekadar mengetahui aturan, tetapi harus terwujud dalam kebiasaan nyata seperti memeriksa instalasi listrik, tidak menggunakan kabel dan stopkontak yang rusak, mengamankan sumber api, menyediakan alat pemadam, menjaga jalur evakuasi tetap terbuka, melaporkan potensi bahaya, dan mengikuti simulasi. Budaya sadar kebakaran, tegasnya, dibangun secara bertahap melalui proses mengetahui, peduli, bertindak, saling mengingatkan, dan berpartisipasi.

Dalam keynote speech, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Wandro Abadi Agnellus Malau, S.STP., memaparkan bahwa pelayanan kebakaran harus menjangkau seluruh wilayah secara adil, termasuk bagi perempuan, anak-anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin. Ia juga menyampaikan bahwa pada 2025, sebanyak 244 dari 251 kejadian kebakaran atau sekitar 97 persen berhasil direspons dalam waktu kurang dari 13 menit, meski penguatan pos, armada, personel, dan partisipasi masyarakat tetap diperlukan.

Narasumber lain, yakni Dr. Bina Kurniawan, S.KM., M.Kes., Destanul Aulia, S.KM., MBA, M.Ec., Ph.D., dan Ardhani Syahputra, AP, M.SP., melengkapi diskusi dari perspektif keselamatan kerja, pemberdayaan masyarakat, dan implementasi teknis RISPKP di lapangan.

Forum ini menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor harus lebih dari sekadar daftar undangan — setiap pihak, termasuk perguruan tinggi, perlu memiliki peran, penanggung jawab, kontribusi, dan mekanisme evaluasi yang jelas. Fakultas Hukum USU, melalui keterlibatan langsung dua akademisinya, menegaskan komitmennya dalam mengawal aspek legalitas dan tata kelola kebijakan penanggulangan bencana kebakaran, sejalan dengan peran perguruan tinggi sebagai pendamping kebijakan daerah.

Sebagai tindak lanjut, disusun rencana aksi 90 hari yang mencakup pemetaan risiko partisipatif, pembentukan relawan, penyusunan SOP, pelatihan dasar, hingga simulasi dan evaluasi bersama di tiga kelurahan sasaran. Melalui seminar dan forum kolaborasi ini, USU — termasuk Fakultas Hukum — bersama UNDIP, Pemerintah Kota Medan, dan para pemangku kepentingan mendorong agar implementasi RISPKP benar-benar hadir di tingkat lingkungan, dengan landasan hukum yang kokoh sebagai fondasi keberlanjutannya.