HUMAS FH-USU: Senin (09/09/2024), Dekan Fakultas Hukum USU, Dr. Mahmul Siregar, S.H.,M.Hum dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERMUKIM) Kabupaten Asahan, T. Adi Huzaifah melakukan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA), bertempat di ruang Rapat Dekan FH USU. Turut hadir, Wakil Dekan 3, Dr. Mohammad Ekaputra, S.H.,M.Hum. , dan Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum, Prof. Dr. OK. Saidin, S.H.,M.Hum.
Dalam pengimplementasian perjanjian kerja sama yang telah terjalin ini, Fakultas Hukum USU melalui Program Studi Magister Ilmu Hukum bersama dengan Dinas PERMUKIM Kabupaten Asahan dalam waktu dekat akan berkerja sama dalam Penyusunan Kajian Yuridis Pemetaan Pertanahan Lahan Eks HGU PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT. BSP) di Kabupaten Asahan.
Dekan Fakultas Hukum USU, Dr. Mahmul Siregar, S.H.,M.Hum mengungkapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan yang diberikan serta berharap kerja sama dalam kajian yuridis pemetaan pertanahan ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan hukum dan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat dan pemerintahan Kabupaten Asahan.
Kepala Dinas PERMUKIM Kabupaten Asahan, T. Adi Huzaifah mengungkapkan rasa terima kasih atas kesediaan Fakultas Hukum USU dalam menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Asahan dan Rektor USU. Kepala Dinas PERMUKIM Kabupaten Asahan berharap setelah adanya kerja sama kajian terhadap sebahagian lahan HGU yang telah dilepaskan oleh PT. BSP kepada Pemerintah Kabupaten Asahan ini kedepannya dapat menjadi upaya dalam penyelesaian permasalahan hukum pertanahan di Kabupaten Asahan.