HUMAS FH-USU: Sabtu, 16 Oktober 2021, Fakultas Hukum USU berkerjasama dengan Mahkamah Konstitusi RI menyelenggarakan kuliah umum dengan tema “Perlindungan Hak Konstitusi Warga Negara di Masa Pandemi”, bertempat di Gedung Peradilan Semu Fakultas Hukum USU. Kegiatan kuliah umum yang merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Fakultas Hukum USU dengan Mahkamah Konstitusi RI ini diselenggarakan dalam rangka menyambut Dies Natalis Fakultas Hukum USU Ke-68.

Kegiatan kuliah umum yang dilaksanakan secara hybrid ini dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Hukum USU, Dr. Mahmul Siregar, SH.,M.Hum dan turut dihadiri oleh Wakil Dekan I, Dr. Agusmidah, SH.,M.Hum serta Wakil Dekan III, Dr. Mohammad Ekaputra, SH.,M.Hum. Pemateri kuliah umum diisi oleh Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Dr. Manahan MP. Sitompul, SH.,M.Hum. sebagai nara sumber dan nara sumber dari Fakultas Hukum USU, Dr. Faisal Akbar, SH.,M.Hum. serta Dr. Afnila, SH M.Hum. yang bertindak selaku moderator.

Fakultas Hukum USU dan Mahkamah Konstitusi RI menyelanggarakan kuliah umum sebagai upaya mensosialisasikan hak dan kewajiban konstitusional negara dan warga negara di masa Pandemi Covid 19. Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul menyampaikan dalam Kuliah Umum sekaligus peresmian Mini Court Room di Universitas Sumatera Utara (USU) pada Sabtu (16/10/2021). Kegiatan bertema “Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara (Masyarakat Indonesia) di Masa Pandemi” ini dihadiri secara luring dan dihadiri secara daring oleh Rektor USU Dr.Muryanto Amin, S.Sos.,M.Si, serta sejumlah sivitas akademika dari jenjang S1, S2, dan S3 FH USU. Kehadiran teknologi ini di FH USU, MK tak sekadar bercita-cita mempermudah sarana telekomunikasi, tetapi juga mewujudkan upaya MK untuk semakin menjangkau para pencari keadilan.