HUMAS FH-USU: Kamis, (15/09/2022), Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara berkerja sama dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyelengarakan Seminar Asuransi Jiwa Unit Link di Indonesia, dengan tema “Memahami Aspek Hukum, Manfaat, dan Resiko”, bertempat di gedung Peradilan Semu Fakultas Hukum USU. Seminar ini merupakan realisasi dari jalinan kerjasama antara Fakultas Hukum USU dengan AAJI, sebagaimana tertuang dalam MOA yang telah ditandatangani oleh Dekan Fakultas Hukum USU, Dr. Mahmul Siregar, SH.,M.Hum dan Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, penandatangan berlangsung sebelum kegiatan seminar dilaksanakan. Sebelumnya juga dalam acara yang sama Rektor USU yang diwakili oleh Wakil Rektor III, Prof. Dr. Poppy Anjelisa Zaitun Hasibuan, M.Si., Apt bersama Ketua Dewan Pengurus AAJI melakukan penandatanganan MOU antara USU dan AAJI.
Seminar Asuransi Jiwa Unit Link di Indonesia, dengan tema “Memahami Aspek Hukum, Manfaat, dan Resiko” ini menghadirkan narasumber, Prof. Dr. Hasim Purba, SH.,M.Hum , Dr. Ricardo Simanjuntak, SH.,LL.M.,MCIArb , Dr. Mulahdi, SH.,M.Hum. Seminar berlangsung dipandu oleh Dr. Syarifah Lisa Andraiti, SH.,M.Hum. Peserta seminar terdiri dari mahasiswa S1, S2, S3 Ilmu Hukum, Praktisi Hukum, dan Hakim.
Wakil Rektor III USU, Prof. Dr. Poppy Anjelisa Zaitun Hasibuan, M.Si., Apt dalam kesempatan memberikan kata sambutan sekaligus membuka seminar mengatakan seminar yang diselenggarakan ini tentunya berguna untuk meningkatkan pemahaman terkait asuransi jiwa. Prof. Dr. Poppy Anjelisa menyampaikan harapan implementasi dari kerjasama ini bisa mendukung program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Dekan Fakultas Hukum USU, Dr. Mahmul Siregar, SH.,M.Hum dalam kata sambutannya menyampaikan setelah penandatanganan kerjasama, kegiatan yang akan direalisasikan dapat lebih mudah dibicarakan lebih lanjut. Berkenaan dengan tema seminar, Dekan mengatakan masyarakat masih minim literasi dan edukasi mengenai berbagai produk asuransi sehingga melalui tema seminar ini dapat mengedukasi masyarakat tentang asuransi agar mengetahui implikasi hukum dan resiko selain manfaat yang terdapat dalam asuransi jiwa.