HUMAS FH-USU: Selasa (11/02/2025), Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan “Bimbingan Teknis : Peningkatan Kapasitas Jaksa Penuntut Umum Menyongsong berlakunya Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)” bertempat di Gedung Asrama Haji Medan. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka membimbing Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari “Penegak Hukum” dalam melaksanakan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 dan berlaku Januari 2026 dalam menegakan hukum.

Dimulai pada Narasumber pertama yaitu Prof. Dr. Rosnidar Sembiring, S.H.,M.Hum yang membahas mengenai “Penerapan Hukum Adat Atau Living Law Di Provinsi Sumatera Utara Dalam UU No.1 Tahun 2023 (Norma Dan Sanksi)”, kemudian dilanjutkan pada Narasumber kedua yaitu Dr. Marlina, S.H., M.Hum. Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Idianto,S.H.,M.H selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Bapak Rudy Irmawan, S.H., M.H selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Bapak dan Ibu Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, Kasi, dan Kasubag di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“KUHP (Wetboek van Srafrecht) warisan kolonial Belanda sudah diganti dengan UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, disahkan dan diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 dan berlaku Januari 2026 terdiri dari 37 BAB, 624 Pasal dan 345 Halaman, karena tidak lagi sesuai dengan tuntutan dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat, sekalipun sejak tahun 1918 sampai saat ini telah dilakukan unifikasi hukum tidak lantas sama sekali menghapuskan tradisi akomodasi.” Ujar Prof. Rosnidar membuka presentasi.

“Hukum Pidana Adat posisinya cukup strategis dalam UU No.1 Tahun 2023 yakni Pasal 2 ayat (1), (2), (3), Pasal 51, dan Pasal 66. Hukum dibentuk oleh masyarakat, dan hukum berfungsi untuk melayani kepentingan masyarakat. Salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam pembaharuan hukum nasional sesuai dengan karakter bangsa adalah harmonisasi hukum. Harmonisasi adalah upaya untuk mengharmoniskan dan menyatukan sehingga tercipta satu keserasian.”

“Bukti penggunaan Hukum Adat/Living Law dalam penegakan hukum pidana terdapat di Putusan MK No. 3898/K/Pdt/1989: 2 orang dewasa melakukan hubungan suka sama suka mengakibatkan perempuannya hamil maka si laki-laki dikenai sanksi adat menyerahkan belis (mas kawin) yaitu sapi dan Putusan MK No. 1644/K/Pid/1988 : perbuatan melakukan hubungan kelamin diluar pernikahan adalah tindak pidana.” Ungkap Prof. Rosnidar.