Humas-FHUSU: (02/05/2026) Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) kembali menunjukkan peran aktifnya dalam pengembangan ilmu hukum dan penguatan kapasitas aparat penegak hukum melalui partisipasi dosennya sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pemahaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Ambarsan (YLBH Ambarsan).

Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 2 Mei 2026 pukul 19.30 WIB hingga selesai secara daring melalui Zoom Meeting, dan menghadirkan Dr. Putri Rumondang Siagian, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum USU, sebagai pembicara utama.
Dalam kegiatan tersebut, Dr. Putri Rumondang Siagian menyampaikan materi bertajuk “Gugurnya Kewenangan Menuntut dan Menjalankan Pidana berdasarkan KUHP Nasional”, yang merupakan bagian penting dari pembaruan hukum pidana nasional seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang efektif diterapkan pada tahun 2026.
Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan kompetensi serta pemahaman komprehensif terhadap perkembangan hukum pidana nasional, khususnya bagi aparat penegak hukum dan praktisi hukum. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah strategis dalam mendukung proses adaptasi terhadap perubahan regulasi yang berdampak langsung pada sistem peradilan pidana di Indonesia.
Dalam pemaparannya, narasumber menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap konsep gugurnya kewenangan menuntut dan menjalankan pidana sebagai bagian dari prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Hal ini menjadi krusial dalam memastikan bahwa penegakan hukum berjalan secara adil, proporsional, dan sesuai dengan perkembangan hukum modern.
Partisipasi FH USU dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen institusi dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat dan pengembangan ilmu pengetahuan hukum. Keterlibatan akademisi dalam kegiatan sosialisasi hukum diharapkan dapat menjembatani antara teori dan praktik serta memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas penegakan hukum di Indonesia.
Kegiatan ini juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara institusi pendidikan tinggi dan lembaga bantuan hukum dalam mendukung akses keadilan bagi masyarakat. Sinergi tersebut menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem hukum yang responsif, inklusif, dan berkeadilan.
Sejalan dengan hal tersebut, kegiatan ini berkontribusi terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya:
- SDG 16 (Peace, Justice, and Strong Institutions) melalui penguatan sistem peradilan, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta penegakan hukum yang berkeadilan;
- SDG 4 (Quality Education) melalui diseminasi ilmu pengetahuan dan peningkatan literasi hukum;
- SDG 17 (Partnerships for the Goals) melalui kolaborasi antara FH USU dan YLBH Ambarsan dalam kegiatan edukasi hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman terhadap KUHP Nasional yang baru dapat semakin meningkat, sehingga implementasinya di lapangan dapat berjalan secara optimal, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.