HUMAS FH-USU: Selasa (03/09/2024), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATI SUMUT) melaksanakan kegiatan Kampanye Anti Korupsi di Sektor Pemerintahan Desa, bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi SUMUT. Acara dibuka oleh Kasi B (Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan) pada Asisten Intelijen KEJATI SUMUT, Efan Apturedi,S.H.,M.H, turut hadir Koordinator Bidang Intelijen, Yos A. Tarigan,S.H.,M.H. Sekitar 50 orang perangkat desa dari 4 Kabupaten di Sumatera Utara yang terhimpun dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Sumatera Utara mengikuti kegiatan Kampanye Anti Korupsi di Sektor Pemerintahan Desa ini.
Dalam kegiatan ini, Dosen Fakultas Hukum USU, Annisa Hafizhah,S.H.,M.H. mendapatkan kesempatan menjadi narasumber sekaligus turut memberikan jawaban dalam sesi diskusi. Dalam pemaparan materinya, Annisa Hafizhah,S.H.,M.H menjelaskan materi mulai dari pembahasan tentang perkembagan undang-undang tentang korupsi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi, hingga pembahasan jenis-jenis tindak pidana korupsi sebanyak 30 jenis yang dapat disederhanakan menjadi 7 kelompok, yaitu korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi.
Tidak saja pemaparan materi, narasumber Annisa Hafizhah,S.H.,M.H juga mengajak para peserta untuk berinteraksi secara digital dengan memanfaatkan Mentimeter dan Kahoot untuk melihat pemahaman peserta terkait materi yang sudah dijelaskan.