home icon
search icon
menu icon

> Berita > Divisi Keimigrasian Kanwil KEMENKUMHAM SUMUT dan Fakultas Hukum USU Gelar Kegiatan Sosialisasi Pelayanan Keimigrasian

Divisi Keimigrasian Kanwil KEMENKUMHAM SUMUT dan Fakultas Hukum USU Gelar Kegiatan Sosialisasi Pelayanan Keimigrasian

Dipublikasi Pada

03 September 2024

Dipublikasi Oleh

Muhammad Fauzi Ar Rahman Sinulingga SE

Divisi Keimigrasian Kanwil KEMENKUMHAM SUMUT dan Fakultas Hukum USU Gelar Kegiatan Sosialisasi Pelayanan Keimigrasian
Thumbnail Divisi Keimigrasian Kanwil KEMENKUMHAM SUMUT dan Fakultas Hukum USU Gelar Kegiatan Sosialisasi Pelayanan Keimigrasian
Divisi Keimigrasian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara berkerja sama dengan Fakultas Hukum USU melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelayanan Keimigrasian, bertempat di Aula Gedung Peradilan Semu Fakultas Hukum USU.

 

HUMAS FH-USU: Selasa (03/09/2024), Divisi Keimigrasian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara berkerja sama dengan Fakultas Hukum USU melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelayanan Keimigrasian, bertempat di Aula Gedung Peradilan Semu Fakultas Hukum USU. Kegiatan ini bermaksud untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan partisipasi aktif dalam isu dan kebijakan keimigrasian dalam lingkup civitas akademika, dengan tujuan agar masyarakat dapat lebih mengetahui dan memahami tentang Pelayanan Keimigrasian yang mencakup antara lain, Layanan Paspor (bagi Warga Negara Indonesia) dan Layanan Izin Tinggal (bagi Warga Negara Asing).

 

Acara Sosialisasi Layanan Keimigrasian ini dibuka oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Sumatera Utara dengan dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum USU, Dosen, dan Mahasiswa Fakultas Hukum USU sebanyak 136 orang

 

Pemaparan materi sosialisasi diawali dengan pengetahuan paspor secara umum yang dikaitkan dengan program pelayanan keimigrasian bagi WNI dalam bentuk MPaspor, Walkin, Eazy Paspor, Layanan Percepatan serta Sosialisasi yang berkaitan dengan Desain Paspor Baru yang disampaikan oleh Analis Keimigrasian Ahli Madya, Junior Manerep Sigalingging. Paparan materi selanjutnya tentang Visa dan Izin Tinggal secara umum berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa, disampaikan oleh narasumber Benyamin Kali Patembal Harahap.

 

Pada sesi tanya jawab, peserta kegiatan sosalisasi sangat antusias menggali informasi terkait dengan pelayanan keimigrasian, antara lain “bagaimana dengan orang dengan dissabilitas misal yang tuna wicara atau tuna rungu yang tidak dapat dimintai keterangan dalam proses penerbitan paspor?” atas pertanyaan ini, narasumber menjelaskan “bahwa dalam penerbitan paspor akan diteliti data dukungnya dan kalaupun diperlukan dapat dimintakan untuk melampirkan data dukung bahkan dapat dilakukan pengecekan lapangan. Berikutnya terkait pertanyaan “bagaimana jika ada overstay 150-an hari, apakah kena denda menjadi 150 juta?”, atas pertanyaan ini narasumber menjelaskan dalam aturan tidak lebih dari 60hari di denda, denda lebih dari 60 hari pilihan nya adalah deportase dan pro justitia dengan konsekuensi masuk daftar tangkal.

Berita