Humas-FH USU: Rabu, 29 September 2021 Mahasiswa Hukum Agraria Departemen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) melaksanakan Diskusi Publik bertajuk “Refleksi Hari Tani Nasional: Indonesia Krisis, Petani Miris. Reforma Agraria!”. Acara Diskusi Publik ini dimulai pada pukul 09.30 WIB dan dihadiri oleh 300 orang dan dipandu oleh Kelsa Kangnata sebagai MC. Kegiatan Diskusi Publik ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan dibuka oleh Dekan FH USU, Dr. Mahmul Siregar, S.H.,M.Hum. Dalam kata sambutannya, Dekan FH USU Dr. Mahmul Siregar, S.H.,M.Hum menyampaikan bahwa petani merupakan kelompok yang paling berperan sebagai penyangga perekonomian nasional namun disamping itu petani juga merupakan kelompok yang rentan terhadap beragam persoalan masalah tanah. Diskusi Publik kali ini kiranya dapat menhasilkan gagasan-gagasan yang dapat mengacu pada ide-ide cerdas yang dibutuhkan dalam menyelesaikan segala persoalan rumit agraria di tanah air.
Kegiatan pemberian materi dipandu oleh Moderator Leony Melin dan dihadiri oleh beberapa narasumber. Pertama, Supardy Marbun, S.H.,M.Hum sebagai Kepala Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang membawakan materi Arah Kebijakan Reforma Agraria. Kedua, Erasmus Cahyadi, S.H sebagai Deputi II Sekjen AMAN Urusan Politik yang membawakan materi Masyarakat Adat dan Hak atas Wilayah Adatnya. Ketiga, Prof. Dr. Muhammad Yamin,, S.H.,M.S.,C.N sebagai Guru Besar Hukum Agraria FH USU yang membawakan materi Tugas Pemerintah dalam Bidang Pertanahan, Pasca UU Cipta Kerja semakin Dubius. Keempat, dari Kepala Departemen Advokasi Konsorsium Pembaharuan Agraria yakni Roni Septian, S.H yang membawakan materi Krisis Agraria Paradoks Kebijakan Perampasan Tanah Kondisi Petani Pasca UU Cipta Kerja
Acara Diskusi Publik ini berakhir pada pukul 12.50 WIB dan sepanjang diskusi berjalan dengan lancar dan kondusif. Pesan yang disampaikan dalam akhir diskusi publik ini yakni berupa ajakan kepada semua pihak, baik itu akademisi ataupun praktisi agar lebih antusias dalam menyuarakan keadilan agraria dan lebih aktif dalam memberikan pandangan yang nantinya bisa direalisasikan oleh pengambil kebijakan dalam menyelesaikan berbagai konflik agraria yang sudah berkepanjangan.(laks/sad/sug/mar/)