home icon
search icon
menu icon

> Berita > Diskusi Publik Imparsial dan LBH Medan bersama FH USU Kaji Ranperpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme

Diskusi Publik Imparsial dan LBH Medan bersama FH USU Kaji Ranperpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme

Dipublikasi Pada

16 Maret 2026

Dipublikasi Oleh

Sadli Damanik A.Md

Diskusi Publik Imparsial dan LBH Medan bersama FH USU Kaji Ranperpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Thumbnail Diskusi Publik Imparsial dan LBH Medan bersama FH USU Kaji Ranperpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Imparsial bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Ranperpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme: Ancaman terhadap Demokrasi, HAM, dan Negara Hukum di Indonesia” bertempat di Aula Gedung Peradilan Semu FH USU.

HUMAS FH-USU: Jum’at (13/03/2026), Imparsial bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Ranperpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme: Ancaman terhadap Demokrasi, HAM, dan Negara Hukum di Indonesia” bertempat di Aula Gedung Peradilan Semu FH USU.

 

Dekan FH USU, Dr. Mahmul Siregar, S.H.,M.Hum dalam kata sambutannya sekaligus membuka acara menyampaikan rasa terima kasih pada Imparsial dan LBH yang sudah menggagas kegiatan ini dan mempercayakan kerjasamanya pada FH USU. “Tentu kami dari USU menyambut baik kerja sama semacam ini sebab salah satu program prioritas rektor USU yang diamanatkan kepada kami adalah pengembangan kerja sama dengan mitra strategis,” ujar dekan. 

Diskusi ini menghadirkan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil untuk mengkaji secara kritis Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) yang mengatur pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme.

 

Dosen FH USU, Dr. Afnila,S.H.,M.Hum dalam paparannya menyoroti sejumlah persoalan mendasar terkait pembentukan dan substansi Ranperpres. Dari sisi pembentukan peraturan perundang-undangan, Ranperpres dinilai menimbulkan problematika serius karena berpotensi menciptakan norma baru yang seharusnya tidak diatur pada tingkat Peraturan Presiden. 

 

"Dalam sistem hukum Indonesia, pembentukan norma yang mengatur kewenangan institusi negara, khususnya yang menyangkut penggunaan kekuatan militer, seharusnya diatur secara lebih ketat pada tingkat undang-undang agar memiliki legitimasi demokratis dan pengawasan yang memadai," sebut Dr. Afnila. 

 

Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, S.H.,M.H menilai rancangan kebijakan ini mengancam kehidupan kebebasan dan demokrasi di Indonesia. Hussein mengkritisi Ranperpres juga berpotensi perluas kewenangan TNI melampaui fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara. Dalam rancangan itu, TNI berpotensi diberikan kewenangan yang sangat luas, termasuk dalam melakukan penangkapan, penindakan, hingga pemulihan. 

Narasumber dari Kontras SUMUT, Adinda Zahra Sembiring, S.AP menyampaikan sejumlah temuan terkait keterlibatan TNI dalam ruang sipil di wilayah Sumatera Utara. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, ia menjelaskan aktivitas yang bersinggungan dengan ranah sipil menunjukkan kecenderungan meningkat. 

 

Adinda Zahra berpandangan sistem peradilan militer hingga kini masih menjadi ruang yang cenderung melindungi prajurit militer dari pertanggungjawaban hukum secara terbuka. Dengan demikian, menimbulkan kekhawatiran bahwa berbagai dugaan pelanggaran yang melibatkan militer tak diproses secara transparan dan akuntabel.

Diskusi ini juga melibatkan Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, S.H.,M.H serta Aktivis HAM dan Akademisi Universitas Negeri Medan, Dr. Majda El Muhtaj, S.H.,M.Hum.

Berita