home icon
search icon
menu icon

> Berita > Diseminasi Penegakan Hukum Lintas Negara melalui Mekanisme Ekstradisi dan Mutual Legal Assistence in Criminal Matters (MLA)

Diseminasi Penegakan Hukum Lintas Negara melalui Mekanisme Ekstradisi dan Mutual Legal Assistence in Criminal Matters (MLA)

Dipublikasi Pada

05 Desember 2024

Dipublikasi Oleh

Muhammad Fauzi Ar Rahman Sinulingga SE

Diseminasi Penegakan Hukum Lintas Negara melalui Mekanisme Ekstradisi dan Mutual Legal Assistence in Criminal Matters (MLA)
Thumbnail Diseminasi Penegakan Hukum Lintas Negara melalui Mekanisme Ekstradisi dan Mutual Legal Assistence in Criminal Matters (MLA)
Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Republik Indonesia berkerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Penegakan Hukum Lintas Negara Melalui Mekanisme Ekstradisi dan Mutual Legal Assistence in Criminal Matters (MLA), bertempat di ruang Dewan Pertimbangan Fakultas (DPF) FH USU.

 

HUMAS FH-USU: Kamis (05/12/2024), Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Republik Indonesia berkerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Penegakan Hukum Lintas Negara Melalui Mekanisme Ekstradisi dan Mutual Legal Assistence in Criminal Matters (MLA), bertempat di ruang Dewan Pertimbangan Fakultas (DPF) FH USU.

Acara diawali dengan pembukaan yang dibuka langsung oleh Dekan FH USU, Dr. Mahmul Siregar, S.H.,M.Hum bersama dengan Direktur OPHI yang diwakili oleh Analis Hukum Ahli Madya, Mohammad Fajar, S.H.,M.H. Kegiatan diseminasi ini menghadirkan pembicara Dosen Hukum Internasional FH USU, Dr. Jelly Leviza, S.H.,M.Hum serta pembicara dari OPHI Ditjen AHU yakni Ramano Sitompul, S.H.,M.H. dan Paskalis Wahyu Haryawan, S.Pi. Diseminasi berlangsung dengan dipandu oleh Dosen FH USU, Rini Anggreini. S.H.,M.H yang bertindak selaku moderator.

Narasumber Paskalis Wahyu Haryawan dalam pemaparan materinya yang berjudul tentang Kerja Sama Penegakan Hukum Lintas Batas Negara Melalui Mekanisme Ekstradisi , menyampaikan beberapa hal yang berkenaan dengan Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai otoritas pusat dalam hal penanganan MLA dan Ekstradisi. Narasumber Romano Sitompul,S.H.,M.H dengan materi berjudul Mekanisme dan Tantangan MLA memaparkan tentang dasar hukum lingkup kerja sama MLA baik dalam ketentuan nasional, konvensi internasional, maupun dalam perjanjian bilateral dan perjanjian regional.

Sementara itu, nara sumber Dr. Jelly Leviza, S.H.,M.Hum dengan materi berjudul Ekstradisi, memulai pemaparannya dari pengertian ekstradisi dan MLA, sejarah dan dasar hukum ekstradisi dan MLA, kemudian dilanjutkan dengan penjelasan tentang perbedaan antara MLA dan ekstradisi serta beberapa contoh kasus Pemerintah Indonesia menggunakan perjanjian ekstradisi.

Pada akhir kegiatan diisi dengan sesi sharing session yang dilakukan secara interaktif melalui diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan para peserta.  

Berita