home icon
search icon
menu icon

> Berita > Dalam Rangka Peringatan Harla Ke-80 Kejaksaan RI, KEJATI SUMUT dan FH USU Gelar Seminar Ilmiah

Dalam Rangka Peringatan Harla Ke-80 Kejaksaan RI, KEJATI SUMUT dan FH USU Gelar Seminar Ilmiah

Dipublikasi Pada

26 Agustus 2025

Dipublikasi Oleh

Muhammad Fauzi Ar Rahman Sinulingga SE

Dalam Rangka Peringatan Harla Ke-80 Kejaksaan RI, KEJATI SUMUT dan FH USU Gelar Seminar Ilmiah
Thumbnail Dalam Rangka Peringatan Harla Ke-80 Kejaksaan RI, KEJATI SUMUT dan FH USU Gelar Seminar Ilmiah
Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATI SUMUT) dan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) menggelar Seminar Ilmiah dengan tema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana” bertempat di Aula Gedung Peradilan Semu FH USU.

HUMAS FH-USU : Selasa (27/08/2025), Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATI SUMUT) dan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) menggelar Seminar Ilmiah dengan tema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana” bertempat di Aula Gedung Peradilan Semu FH USU.

 

Seminar ilmiah dibuka secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi SUMUT (KAJATISU) Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum dan Keynote Speaker Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. ST Burhanuddin, S.H,M.M. KAJATISU, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam kesempatan membuka acara berharap seminar ilmiah ini dapat memberikan manfaat besar bagi pengembangan ilmu hukum maupun praktek pengembangan hukum pidana di Indonesia.

 

Turut hadir Rektor USU yang diwakili oleh Wakil Rektor IV, Prof. Dr. Drs. Opim Salim Sitompul, M.Sc. , Dekan FH USU, Dr. Mahmul Siregar, S.H.,M.Hum. , Wakil Dekan III, Dr. Mohammad Ekaputra, S.H.,M.Hum. , Ketua IKA FH USU, Dr. Hasrul Benny Harahap, S.H.,M.Hum.

 

Seminar ilmiah berlangsung dengan menghadirkan narasumber Guru Besar Hukum Pidana FH USU, Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H.,M.S. , Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Dr. H.Siswandriyono, S.H, M.Hum. , dipandu Moderator Dr. Mahmud Mulyadi, SH.M.Hum (Dosen FH USU) dan MC Dr. Detania Sukarja, SH.LLM (Dosen FH USU).

 

Kegiatan Seminar Ilmiah ini diikuti oleh para Kepala Kejaksaan Negeri pada wilayah KEJATISU, Kacab Kejaksaan Negeri, pejabat struktural BUMN dan BUMD, Koalisi Masyarakat Sipil, serta dosen dan mahasiswa FH USU. Masyarakat umum juga bisa mengikuti rangkaian acara lewat akun media sosial instagram KEJATISU dan YouTube Official FH USU yang disiarkan secara live.

 

Rangkaian kegiatan seminar berlangsung dengan membahas berbagai referensi dan pengetahuan terkait bagaimana kejaksaan melakukan pendekatan follow the asset dan follow the money melalui pendekatan Deferred Prosecution Agreement (DPE) secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Diskusi antara  narasumber dengan para peserta juga berlangsung dengan membahas bagaimana penerapan DPE yang menjadi kewenangan jaksa untuk menunnda penuntutan dengan syarat tertentu dapat menjadi relevan diterapkan di Indonesia sebagai sarana memulihkan kerugian negara akibat adanya tindak pidana terutama yang dilakukan oleh korporat.

Berita