HUMAS FH-USU: Jum’at (21/02/2025), Kegiatan Alumni Mengajar dalam rangka Dies Natalis Ke-71 FH USU kembali digelar dengan mengadirkan Advokat dan Kurator sekaligus alumni FH USU, Ibnu Hidayah, S.H., M.H., C.L.A. Acara diselenggarakan di ruang kelas FH USU dan diikuti oleh mahasiswa Fakultas Hukum dari berbagai konsentrasi.
Acara dibuka oleh Sekretaris I Panitia Dies Natalis Fakultas Hukum USU ke-71, Dr. Yati Sharfina Desiandri, S.H., M.H. dan dilanjutkan dengan kata pengantar sekaligus pertanyaan pemantik yang ditujukan kepada mahasiswa yang disampaikan oleh Dosen FH USU, Dr. Putri Rumondang Siagian, S.H., M.H. selaku dosen pengampu mata kuliah Hukum Pidana. Dr. Putri Rumondang menanyakan terlebih dahulu kepada mahasiswa pengertian dari istilah Contempt of Court kepada para peserta mahasiswa untuk memantik diskusi lebih lanjut selama pemaparan materi berikutnya.
Ibnu Hidayah, S.H., M.H., C.L.A. dalam pemaparan materinya bertema “Peran Advokat dalam Tindak Pidana Contempt of Court” memaparkan definisi profesi advokat, status penegak hukum Advokat, itikad baik dan kode etik advokat, hingga ketentuan pidana contempt of court. Pemateri menggunakan sudut pandang teoritis dan praktis serta menggunakan contoh kasus dalam setiap penjelasannya.
Poin-poin yang ditekankan oleh pemateri terkait praktik Advokat di pengadilan dan dalam kaitannya dengan kode etik ialah bahwa profesi advokat itu merupakan officium nobile atau profesi yang mulia dimana profesi Advokat merupakan profesi yang dibutuhkan setiap orang yang berhadapan dengan hukum, bahkan oleh advokat itu sendiri saat ia mengalami masalah hukum. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana selama menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien didalam / diluar sidang pengadilan. Itikad baik ini yang kemudian menjadi parameter kepatuhan kode etik profesi advokat itu sendiri, dilihat dari usaha advokat tersebut untuk menegakkan keadilan berdasarkan kode etik profesinya dan dalam rangka membela kepentingan kliennya. Selain itu, berkaitan dengan pidana Contempt of Court yang menjadi isu terkini di masyarakat, Bapak Ibnu Hidayah menjelaskan bahwa pasal pidana dari Contempt of Court umumnya jarang digunakan. Dasar hukum dari Contempt of Court itu sendiri berasal dari penjelasan umum Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, yang diantaranya ialah berperilaku tercela di depan pengadilan, tidak menaati perintah pengadilan, dan menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan.
Contoh kasus yang dipaparkan oleh Ibnu Hidayah terkait Contempt of Court diantaranya adalah kasus penyabetan hakim oleh Pengacara TW di tahun 2019 dengan tali pinggang saat persidangan berlangsung. Walaupun pada dasarnya tindakannya termasuk di dalam kualifikasi Contempt of Court, namun pasal yang digunakan ialah pasal pidana penyerangan terhadap pejabat negara. Pemaparan materi berlangsung secara interaktif dengan adanya diskusi tanya jawab disela-sela penjelasan yang disampaikan oleh pemateri. Tanya-jawab berlangsung terkait dengan Kode Etik Advokat Indonesia, Peran Advokat di dalam penanganan kasus perkara pidana, Tindak Pidana Korupsi, dan kualifikasi pidana contempt of court.
Pada sesi tanya jawab dan diskusi diantara pertanyaan tersebut, terdapat pertanyaan dari mahasiswa terkait apakah pendapat masyarakat di media sosial yang memprotes atau menghina hakim/pengadilan termasuk contempt of court. Pertanyaan ini kemudian ditanggapi oleh pemateri dengan menjelaskan bahwa tindakan tersebut sukar jika dikaitkan dengan pidana contempt of court, namun lebih tepat jika ia dikaitkan dengan pidana ITE. Lebih lanjut, Ibnu Hidayah menjelaskan jika protes dari masyarakat di media sosial tersebut ditujukan kepada kinerja dari hakim atau pengadilan, maka tindakannya tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karena berhubungan dengan kebebasan berekspresi masyarakat dalam mengkritik kinerja pengadilan itu sendiri. Berbeda halnya jika protes tersebut ditujukan untuk mneghina hakim atau pengadilan yang memang tidak ada hubungannya dengan kinerjanya melainkan lebih cenderung kepada hinaan semata yang merusak martabat hakim atau pengadilan itu sendiri, serta pelakunya dapat dijatuhi hukuman.
Acara ditutup dengan sesi penyerahan sertifikat dan plakat dari panitia dan dosen pengampu mata kuliah kepada pemateri alumni mengajar, Muhammad Ibnu Hidayah, S.H., M.H., C.L.A., serta sesi foto bersama.