HUMAS USU- Rabu (21/02/2024), Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) dalam rangka Dies Natalis Ke-70 kembali melaksanakan kegiatan Alumni Mengajar dengan tema “Tindak Pidana Kekerasan Seksual”, dengan menghadirkan narasumber yang sangat kompeten di bidang Hukum yaitu Dr. Ahmad Sofian, SH., M.A . Kegiatan Alumni Mengajar yang digelar layaknya Kuliah Umum (Studium Generale) ini dipandu oleh Dosen FH USU, Dr. Aflah, SH., M.Hum yang bertindak selaku moderator dan Mahasiswi FH USU, Jesslyn Elisandra Harefa sebagai Master of Ceremony.
Kegiatan dibuka oleh Koordinator Tim Seminar/Webinar/Alumni Mengajar yaitu Prof. Dr. Hasim Purba, S.H., M.Hum. Dihadiri oleh Dosen FH USU, Alumni, dan juga 80 lebih Mahasiswa. Kegiatan dilaksanakan secara online menggunakan zoom meeting. Meski dilaksanakan secara online, proses kuliah umum ini mendapat antusias yang sangat luar biasa dari para peserta. Selama pemaparan materi berlangsung, Dr. Ahmad Sofian, SH., M.A., memberikan pertanyaan/quiz berupa kasus hukum sehingga mengajak peserta yang berhadir untuk berpikir dalam menganalisis kasus tersebut. Kemudian narasumber juga sudah menyiapkan hadiah buku jika terdapat jawaban yang benar, yang mana buku tersebut ditulis narasumber sendiri yang di dalamnya terdapat tanda-tangan dan foto narasumber langsung sebagai bentuk hadiah dari Alumni.
Kuliah Umum kali ini bertujuan untuk mengedukasi peserta yang berhadir terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual dengan titik fokus pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yakni pada Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik. “Sangat penting menjaga jejak digital di era saat ini” ujar narasumber saat menyampaikan materi. Diharapkan pula setelah pemaparan materi tersebut bisa menjadi pedoman bagi peserta agar tetap peduli dengan konten sosial media yang lebih positif.