home icon
search icon
menu icon

> Berita > Alumni Mengajar dalam Rangka Dies Natalis Ke-70 FH USU, Adv. Muhammad Joni, S.H, M.H: “Analisis Hukum Kritis UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”

Alumni Mengajar dalam Rangka Dies Natalis Ke-70 FH USU, Adv. Muhammad Joni, S.H, M.H: “Analisis Hukum Kritis UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”

Dipublikasi Pada

26 Februari 2024

Dipublikasi Oleh

Muhammad Fauzi Ar Rahman Sinulingga SE

Alumni Mengajar dalam Rangka Dies Natalis Ke-70 FH USU, Adv. Muhammad Joni, S.H, M.H: “Analisis Hukum Kritis UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”
Thumbnail Alumni Mengajar dalam Rangka Dies Natalis Ke-70 FH USU, Adv. Muhammad Joni, S.H, M.H: “Analisis Hukum Kritis UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”
Senin (26/02/2024), Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) dalam rangka Dies Natalis Ke-70 kembali melaksanakan kegiatan Alumni Mengajar dengan tema “Analisis Hukum Kritis UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”, dengan menghadirkan narasumber Advokat Muhammad Joni, S.H, M.H.

 

HUMAS FH-USU: Senin (26/02/2024), Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) dalam rangka Dies Natalis Ke-70 kembali melaksanakan kegiatan Alumni Mengajar dengan tema “Analisis Hukum Kritis UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”, dengan menghadirkan narasumber Advokat Muhammad Joni, S.H, M.H.  Kegiatan Alumni Mengajar berlangsung secara online dengan dipandu oleh Dosen FH USU, Dr. Yati Sharfina Desiandri, S.H, M.H yang bertindak selaku moderator dan Mahasiswa FH USU, Farhan Zainuddin sebagai Master of Ceremony. Kegiatan Alumni Mengajar ini menjadi proses belajar mengajar layaknya Kuliah Umum (Studium Generale).

Kegiatan alumni mengajar ini dibuka oleh Koordinator Tim Seminar/Webinar/Alumni Mengajar yaitu Prof. Dr. Hasim Purba, S.H., M.Hum. Dihadiri oleh Dosen FH USU, Alumni, dan juga 30 lebih Mahasiswa. Pelaksanaan Alumni Mengajar kali ini dilaksanakan secara daring melalui zoom, proses kuliah umum ini mendapat antusias yang sangat luar biasa dari para peserta.

Pemateri berfokus pada analisis kritis terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dijelaskan juga oleh pemateri, bahwasanya Undang-Undang Kesehatan hendaknya lebih mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat, sejalan dengan ketentuan Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap individu berhak atas kehidupan yang sejahtera lahir dan batin, tempat tinggal yang layak, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta pelayanan kesehatan yang memadai. Oleh karena itu,  tanggung jawab terhadap kesehatan tidak hanya terletak pada lembaga kesehatan seperti rumah sakit dan tenaga kesehatan, tetapi juga menjadi tanggung jawab negara.

Selama berlangsungnya sesi alumni mengajar, banyak sekali mahasiswa yang mengajukan pertanyaan dan membuat acara ini menjadi lebih interaktif. Kegiatan alumni mengajar kemudian diakhiri dengan pemberian e-certificate kepada pemateri dan kemudian foto bersama.

Berita