HUMAS FH-USU: Rabu (13/07/2022), Fakultas Hukum USU mengadakan kegiatan Summer Course Program 2022 dengan topik “Alternative Dispute Resolution: Rakut Sitelu in Karo” yang dimulai dari tanggal 13 – 27 Juli 2022. Pada acara pembukaan yang diselenggarakan secara hybrid dalam kegiatan Summer Course Program 2022 Fakultas Hukum USU ini diikuti oleh 158 peserta terdaftar yang berasal dari 5 negara, yaitu Malaysia, Malagasi, India, Filipina, dan peserta dari Indonesia yang berasal dari beberapa universitas di Indonesia.

Kegiatan Summer Course Program 2022 ini diikuti oleh mahasiswa, dosen dan peneliti dengan menghadirkan nara sumber, Prof.Ainul Jaria Bt. Maidin,LL.B,LL.M,Ph.D, Prof.Akmal Handi Ansari Nasution, SH.,MH.,LL.M, Prof.Dr.Kurnia Warman, SH.,M.Hum, Mr.Matthew Pierre Zurstrassen, Prof.Dr. Runtung Sitepu,SH.,M.Hum, Prof.Dr. Rosnidar Sembiring, SH.,M.Hum dan Dr. Maria Kaban,SH.,M.Hum

Rektor USU, Dr. Muryanto Amin, S.Sos.,M.Si, dalam kesempatan membuka acara menyampaikan Indonesia adalah negara kesatuan berdasarkan hukum. Sebagai negara hukum, Konstitusi memberikan penghormatan dan pengakuan terhadap berlakunya norma-norma adat dalam kehidupan masyarakat. Norma adat hidup dan mengatur tata kehidupan masyarakat di berbagai daerah dalam rangka hukum nasional. Norma adat juga diterapkan untuk menyelesaikan konflik atau perselisihan di luar pengadilan. Provinsi Sumatera Utara memiliki keragaman etnis, memiliki segudang kearifan lokal dan kebijaksanaan. Rakut Sitelu merupakan sistem kekerabatan masyarakat Karo di Sumatera Utara. Selanjutnya Rektor menyampaikan, kegiatan summer course ini bertujuan untuk menunjukkan penerapan norma-norma adat, dengan fokus pada Rakut Sitelu, dalam menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan sengketa dan konflik di luar Pengadilan. Melalui kegiatan ini dapat menjadi kesempatan bagi peserta untuk melakukan studi banding dan memperluas wawasan cakrawala tentang penyelesaian sengketa. Bagi USU, kegiatan ini merupakan kesempatan untuk mengekspos kearifan lokal di Sumatera Utara dan memajukan hukum adat sehingga dapat lebih dikenal oleh masyarakat dunia. Sejalan dengan itu, kami berharap kegiatan ini juga dapat meningkatkan reputasi akademik internasional universitas, sebut Rektor USU menutup kata sambutannya.

Dekan Fakultas Hukum USU, Dr. Mahmul Siregar, SH.,M.Hum dalam kata sambutannya menyampaikan summer course ini bagi Fakultas Hukum USU merupakan kesempatan yang strategis mempertemukan dosen dan mahasiswa di USU dan jaringan internasional untuk akademik kolaborasi. Adat dan adat istiadat memegang peranan penting dalam masyarakat Indonesia. Hukum Adat adalah mata kuliah wajib di sekolah-sekolah hukum di Indonesia. Pemahaman tentang kekerabatan memberikan pemahaman yang mendalam, wawasan tentang hubungan manusia dan aliansi juga termasuk cara-cara sosial, ekonomi, dan sumber daya yang tersebar dalam suatu masyarakat serta bagaimana konflik atau perselisihan dalam masyarakat itu terselesaikan. Dekan berharap kegiatan ini dapat memberikan wawasan dan kesempatan belajar tentang Rakut Sitelu sebagai salah satu kearifan lokal di Sumatera Utara, dilengkapi dengan sesi penyelesaian sengketa/konflik resolusi oleh dosen dan pembicara internasional.

Usai acara pembukaan, kegiatan summer course dilanjutkan dengan sesi-I pemaparan materi oleh nara sumber Prof. Akmal Handi Ansari Nasution, SH.,MH.,LL.M dari O.P. Jindal Global University, Sonipat Haryana, India, dengan topik Global Perspektif on Alternative Dispute Resolution. Sesi ini berlangsung dipandu oleh Siti Khairunnisa, SH.,MH yang bertindak selaku moderator.