home icon
search icon
menu icon

> Berita > Webinar Nasional Klinik Hukum “Tindak Pidana Korupsi Dalam Prespektif Gender”

Webinar Nasional Klinik Hukum “Tindak Pidana Korupsi Dalam Prespektif Gender”

Dipublikasi Pada

18 November 2021

Dipublikasi Oleh

Muhammad Fauzi Ar Rahman Sinulingga SE

Webinar Nasional Klinik Hukum “Tindak Pidana Korupsi Dalam Prespektif Gender”
Thumbnail Webinar Nasional Klinik Hukum “Tindak Pidana Korupsi Dalam Prespektif Gender”
Kamis, 18/11/2021, Panitia Webinar Nasional Klinik Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, yang terdiri dari Klinik Hukum Perempuan dan Anak, Klinik Hukum Anti Korupsi, dan Klinik Hukum Perdata, melaksanakan acara Webinar Nasional yang bertajuk “Tindak Pidana Korupsi Dalam Prespektif Gender”. Acara Webinar Nasional Klinik Hukum dimulai pada pukul 14.00 WIB dan dihadiri oleh 180 orang dan dipandu oleh Amanda Tarigan sebagai MC.

HUMAS-FHUSU, Kamis, 18/11/2021, Panitia Webinar Nasional Klinik Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, yang terdiri dari Klinik Hukum Perempuan dan Anak, Klinik Hukum Anti Korupsi, dan Klinik Hukum Perdata, melaksanakan acara Webinar Nasional yang bertajuk “Tindak Pidana Korupsi Dalam Prespektif Gender”. Acara Webinar Nasional Klinik Hukum dimulai pada pukul 14.00 WIB dan dihadiri oleh 180 orang dan dipandu oleh Amanda Tarigan sebagai MC.

Acara Webinar ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum USU Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum, dan para Narasumber dalam webinar nasional ini adalah Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Tira Tirtona, S.H., M.Hum., Akademisi Universitas Indonesia Dr. Lidwina Inge Nurtjahyo, S.H., M.Hum., serta Guru Besar Fakultas Hukum USU Prof. Dr. Runtung Sitepu, S.H., M.Hum. Turut dihadiri pula oleh Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum USU Dr. Agusmidah, S.H., M.Hum. serta dosen pengampu Klinik Fakultas Hukum USU. Dalam kata sambutannya Dekan Fakultas Hukum USU Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa Tindak Pidana Korupsi merupakan tindakan yang tidak terpuji, dan telah menimbulkan kerusakan dalam kehidupan masyarakat, meningkatkan kemiskinan, serta menghambat pertumbuhan ekonomi. Beliau juga mengatakan bahwa Webinar Nasional ini menarik untuk kita ikuti, untuk menilik keterkaitan pelaku korupsi dengan prespektif gender, dan dengan dilaksanakannya webinar ini maka pengetahuan para Mahasiswa dan Mahasiswi bisa semakin bertambah.

Dr. Lidwina Inge Nurtjahyo, S.H., M.Hum., selaku Narasumber pertama dalam pemaparannya menjelaskan bahwa sebenarnya baik Laki-Laki maupun Perempuan dapat memiliki prinsip kehati-hatian atau prinsip anti korupsi. Sebaliknya juga baik Laki-Laki maupun Perempuan dapat bersama-sama rentan terhadap perbuatan korupsi dan perilaku koruptif selama memang tidak ada pengawasan yang baik dan kondisi suatu lembaga juga tidak sehat.


Tira Tirtona, S.H., M.Hum., selaku Narasumber kedua dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Tindak pidana korupsi merupakan suatu extra ordinary crime yang kemudian mempunyai dampak yang dapat menimbulkan kerusakan dalam kehidupan masyarakat. Untuk itu diperlukan penanganan korupsi secara komperhensif melalui strategi atau pendekatan politik, pembangunan ekonomi, sosial dan budaya. Prof. Dr. Runtung Sitepu, S.H., M.Hum., selaku Narasumber ketiga dalam pemaparannya menjelaskan bahwa dalam prespektif pencegahan Tindak Pidana Korupsi, tentu ada perbandingan antara ayah sebagai laki-laki dan ibu sebagai perempuan, dan yang memegang peran penting dalam pendidikan anak-anak pada umumnya lebih besar di pegang oleh istri. Karena itu Beliau berharap bahwa kepada kaum perempuan, meskipun emansipasi untuk perempuan ini tetap berjalan tetapi diharapkan agar para perempuan-perempuan Indonesia bijak dalam memilih profesi, sehingga dengan profesi nya itu juga tetap menjaga tugas utamanya sebagai Ibu rumah tangga.

Dengan terlaksananya Webinar Nasional Klinik Hukum Fakultas Hukum USU ini, maka diharapkan kepada seluruh Civitas Akademika dan kepada seluruh elemen masyarakat agar semakin mengerti tentang Tindak Pidana Korupsi terutama dalam Prespektif Gender serta bahaya dan dampak dari Tindak Pidana korupsi tersebut. (Laks/Sad)

Berita