HUMAS FH-USU: Di tengah kesibukan perkuliahan, satu nama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) mencuri perhatian karena produktivitasnya dalam dunia riset dan publikasi ilmiah. Yoel Edward Hasugian (NIM 230200277), mahasiswa angkatan 2023 Departemen Hukum Tata Negara, berhasil mengumpulkan 8 publikasi jurnal ilmiah sepanjang masa studinya, sebuah pencapaian yang tidak biasa untuk mahasiswa yang usia perkuliahannya masih terbilang muda.

Dari kedelapan publikasi tersebut, 6 di antaranya ditulis Yoel sebagai penulis tunggal dan 2 lainnya sebagai penulis pertama, tersebar mulai dari jurnal terindeks SINTA 3 hingga jurnal non-SINTA, mencerminkan konsistensi dan keseriusannya dalam menekuni dunia riset hukum sejak dini.

Salah satu karya yang menonjol adalah penelitiannya yang berjudul "Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No.168/PUU-XXI/2023 terhadap Upah Minimum Sektoral di Sumatera Utara", yang terbit di Neoclassical Legal Review, jurnal SINTA 3 milik Fakultas Hukum USU sendiri.

Riset ini bukan sekadar tugas akademik biasa. Yoel mengaku penelitian tersebut lahir dari keresahannya melihat langsung dampak putusan MK terhadap nasib para buruh sektoral di daerahnya. Melalui tulisan ini, Yoel membuktikan bahwa isu ketenagakerjaan lokal sekalipun, tetap layak dan mampu bersaing dibahas di panggung jurnal nasional.

Tak berhenti di satu topik, Yoel terus memperluas cakupan risetnya ke berbagai isu hukum kontemporer. Beberapa karyanya yang lain antara lain:

  1. Living Law Eugen Ehrlich dalam Konflik Masyarakat Adat Toba dan PT Toba Pulp Lestari: Analisis Socio-Legal, Law Jurnal (SINTA 4).

  2. State Selectivity in the Criminalization of Ideology in Indonesia: A Case Study of Communism, Jurnal Pemerintahan dan Politik (SINTA 4).

  3. Rekrutmen Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Independensi Yudisial: Studi Perbandingan Indonesia, Jerman, dan Korea Selatan, Jurnal Analisis Hukum (SINTA 5).

  4. Pengakuan Apostille atas Akta Perkawinan Asing dalam Hukum Indonesia: Batas Normatif Sahnya Perkawinan dan Ketertiban Umum, Sultan Adam: Jurnal Hukum dan Sosial (SINTA 5).

  5. Analisis Dampak Artificial Intelligence (AI) terhadap Sektor Tenaga Kerja di Indonesia, Majelis: Jurnal Hukum Indonesia

  6. Pembatasan SEMA pada Aspek Prosedural dalam Kerangka Konstitusionalisme Peradilan, Recht: Journal of Legal Studies

  7. Reformasi Prosedural Pengujian Peraturan Perundang-Undangan di Mahkamah Agung dalam Perspektif Keterbukaan dan Due Process of Law, Jurnal Ilmiah Nusantara

Rentang topik yang luas ini menunjukkan kepekaan Yoel terhadap isu hukum, baik yang bersifat lokal-kultural maupun isu global yang tengah berkembang seperti AI dan reformasi peradilan.

Ketertarikan Yoel terhadap penelitian juga tercermin dari kiprahnya sebagai Wakil Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Dewan Pimpinan Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPK GmnI) Fakultas Hukum USU. Dalam organisasi tersebut Yoel aktif mengembangkan budaya riset di kalangan mahasiswa dengan menaruh perhatian pada kajian-kajian socio-legal yang menghubungkan hukum dengan realitas sosial.

Di tengah produktivitas akademiknya, Yoel juga aktif dalam kegiatan kemahasiswaan. Pada tahun 2025, ia dipercaya sebagai Ketua Panitia Natal Keluarga Besar Fakultas Hukum USU. Dalam peran tersebut, ia memimpin sekitar 70 anggota panitia untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan rangkaian perayaan Natal fakultas. Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa konsistensinya di bidang riset berjalan beriringan dengan kemampuan memimpin, mengelola tim, dan berkolaborasi dalam organisasi.

Di balik deretan publikasi yang berhasil terbit, Yoel tak menampik bahwa jalan yang ia tempuh tidak selalu mulus. Tidak sedikit naskahnya yang sempat ditolak sebelum akhirnya menemukan jurnal yang tepat. “Setiap di tolak rasanya nyesek, tapi lama-kelamaan aku baru sadar penolakan bukan berarti tulisannya buruk, itu cuma tanda ada yang perlu diperbaiki,” ungkap Yoel.

Sikap ini yang kemudian menjadi kunci ketekunannya untuk terus menulis, merevisi, dan mencoba kembali hingga akhirnya berbuah pada rentetan publikasi yang membanggakan.

Di tengah pencapaian akademiknya, Yoel tetap rendah hati. Ia mengaku seluruh proses akademik dan publikasi yang dijalaninya selalu berpijak pada satu prinsip yang ia pegang teguh: "Soli Deo Gloria" - Segala Kemuliaan Hanya Bagi Allah.

Prinsip inilah yang menjadi landasan Yoel dalam memaknai setiap pencapaian, bukan sekadar sebagai prestasi pribadi, melainkan sebagai bentuk syukur atas proses yang telah dilaluinya.

Kisah Yoel Edward Hasugian menjadi bukti nyata bahwa dengan ketekunan, kepekaan terhadap isu di sekitar, serta mental yang kuat menghadapi penolakan, mahasiswa hukum sekalipun di tahun-tahun awal perkuliahannya mampu berkontribusi nyata bagi khazanah keilmuan hukum di Indonesia.