Humas FH-USU: Pada Jumat (03/03/2023), Himpunan Mahasiswa Hukum Tata Negara (PERMATA), Meriam Debating Club (MDC), dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) menyelenggarakan seminar dengan tema “Kesiapan Mahkamah Konstitusi dalam Menghadapi Sengketa Hasil Pemilu dan Pilkada Tahun 2024.” Kegiatan ini menghadirkan Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic P. Foekh, S.H., M.H., didampingi oleh Tenaga Ahli Hakim Konstitusi Alboin Pasaribu yang merupakan alumnus FH USU, serta tim dari Mahkamah Konstitusi. Kegiatan berlangsung di ruang Dewan Pertimbangan Fakultas Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU).

Dalam paparannya, Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic P. Foekh, S.H., M.H., menyampaikan, “Pembahasan tentang pemilu sebelum amandemen Undang-Undang Dasar 1945 berkaitan erat dengan keberadaan lembaga penyelenggara pemilu yang telah dibentuk sejak tahun 1946, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara itu, lembaga pengawas pemilu mulai diinisiasi pada tahun 1982 dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu), yang kemudian berkembang menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sejak Reformasi 1998 dan amandemen konstitusi, muncul beberapa lembaga, yaitu KPU sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu sebagai pengawas pemilu, DKPP sebagai pengawas etik KPU dan Bawaslu, serta Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga penyelesaian sengketa pemilu.”

Lebih lanjut, Dr. Daniel Yusmic menjelaskan bahwa peran Mahkamah Konstitusi dalam pemilu tidak hanya sebatas mengadili sengketa hasil pemilu. “Dalam posisinya sebagai mahkamah konstitusi, melalui kewenangan pengujian undang-undang atau law testing, Mahkamah Konstitusi juga dapat, dalam lingkup terbatas, mengubah kebijakan hukum pemilu,” ujarnya.

Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic kemudian memaparkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang meliputi independensi, kejujuran, keadilan, kepastian hukum, ketertiban, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemilu. Prinsip-prinsip tersebut kemudian dikaitkan dengan pelaksanaan pemilu dan penyelesaian sengketa di dalamnya.

Dr. Daniel Yusmic juga membahas dinamika penyelesaian sengketa hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Dalam pelaksanaan kewenangannya, Mahkamah Konstitusi membentuk hukum acara yang dituangkan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi serta serangkaian catatan pada PHPU tahun 2019 dan PHP Kada tahun 2020/2021. Ia mengungkapkan berbagai pelanggaran yang umum terjadi dan terbukti dalam persidangan, antara lain permasalahan pada proses rekapitulasi dan penghitungan suara, seperti penambahan dan pengurangan suara calon, kesalahan pencatatan perolehan suara, kesalahan rekapitulasi suara pada formulir yang berbeda, ketidaksesuaian antara Formulir C1 dengan C1 Plano atau C1 hologram, serta rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti.

Terkait implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic menyebutkan beberapa bentuk putusan, seperti menetapkan jumlah suara yang benar, memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU), memerintahkan penghitungan suara ulang, hingga mendiskualifikasi pasangan calon. “Berbicara tentang kesiapan Mahkamah Konstitusi dalam mewujudkan keadilan pada pemilu 2024 mendatang, saat ini Mahkamah Konstitusi tengah melakukan bimbingan teknis hukum acara kepada para peserta pemilu yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Terdapat 18 partai nasional dan 6 partai lokal di Aceh yang menjadi sasaran kegiatan ini, sebagai upaya mendekatkan keadilan kepada para pencari keadilan di masa mendatang,” pungkas Dr. Daniel Yusmic.