HUMAS FH-USU: Sabtu (11/03/2023), Dalam Puncak Perayaan Dies Natalis ke-69, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara menggelar orasi ilmiah yang disampaikan Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH.,M.Hum, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan judul orasi “Paradigma Pemidanaan Terhadap Kejahatan Koorporasi dan Bisnis”. Acara berlangsung di aula gedung Peradilan Semu Fakultas Hukum USU.

Dekan Fakultas Hukum USU, Dr. Mahmul Siregar, SH.,M.Hum dalam kata sambutannya mengatakan “orasi ilmiah ini sangat bermanfaat dari segi akademik dan sisi pandang hukum, melalui orasi ilmiah ini para audience yang kebanyakan adalah mahasiswa dan alumni FH USU mendapatkan pemikiran-pemikiran baru dari narasumber”. Dekan juga menyampaikan ungkapan terima kasih kepada para alumni, mitra kerja dan seluruh pihak yang ikut berpartisipasi memberikan sumbangsih pada Fakultas Hukum USU, Dekan berharap masyarakat dan semua pemangku kepentingan dapat terus memberikan masukan untuk kebaikan Fakultas Hukum USU. Pada kesempatan yang sama Dekan Fakultas Hukum USU juga menyampaikan laporan tahunan perkembangan dan pencapaian Fakultas Hukum USU selama tahun 2022.

Rektor USU, Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos.,M.Si dalam kata sambutannya menyampaikan informasi yang harus dilakukan oleh Fakultas Hukum USU terkait penerapan Outcome-Based Education (OBE) hingga Fakultas Hukum USU dapat menghasilkan lulusan yang adaptif terhadap perkembangan dunia industri.

Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH.,M.Hum, dalam pemaparan materi orasinya menyampaikan tentang pendekatan ekonomi dalam penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi, entitas korporasi dan bisnis sebagai rational actor akan mengambil keputusan yang bermanfaat bagi aktivitas bisnisnya, yang berdasarkan pada pilihan rasionalnya. Penghukuman terhadap entitas korporasi dan bisnis dapat dilakukan dengan Konsep Responsive Regulatioan (RR) yang tidak mengharuskan setiap pelanggaran diproses ke pengadilan, melainkan menitikberatkan pada perbaikan pelaku dengan seberat apapun hukuman yang akan dijatuhkan harus di mulai dengan persuasi, peringatan tertulis, sanksi perdata, sanksi pidana, penangguhan ijin usaha sampai pencabutan ijin usaha.

Selanjutnya Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH.,M.Hum mengatakan transformatif justice di Indonesia kini telah bergeser filosofi retributif menuju filosofi utilitas dimana dari mengikuti tersangka/pelaku menuju ke mengikuti arah distribusi uang dan aset. Tujuan dari transformatif ini kembali pada pilihan sanksi retributif atau utilitas, dimana aspek retributif terdiri dari balas dendam; derita dan penjara; social order; aspek kuantitas (output); dan over capacity dan crowded. Sedangkan aspek utilitas terdiri dari kepastian, keadilan, kemanfaatan; social welfare (kesejahteraan masyarakat); kedamaian; dan aspek kualitas (outcome).