> Berita > PRODI MIH FH USU GELAR GUEST LECTURE BAHAS KUHP NASIONAL DAN TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM DALAM KASUS AI DAN TEKNOLOGI
PRODI MIH FH USU GELAR GUEST LECTURE BAHAS KUHP NASIONAL DAN TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM DALAM KASUS AI DAN TEKNOLOGI
Dipublikasi Pada
11 Mei 2026
Dipublikasi Oleh
Muhammad Fauzi Ar Rahman Sinulingga SE
Thumbnail PRODI MIH FH USU GELAR GUEST LECTURE BAHAS KUHP NASIONAL DAN TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM DALAM KASUS AI DAN TEKNOLOGI
Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan Guest Lecture, dengan mengangkat tema “KUHP Nasional dan Tantangan Penegakan Hukum dalam Kasus yang Melibatkan AI dan Teknologi.” Kegiatan akademik ini berlangsung dengan antusiasme tinggi dan dihadiri sekitar 100 partisipan yang terdiri dari mahasiswa dan dosen.
HUMAS FH-USU: Senin (11/05/2026) Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan Guest Lecture, dengan mengangkat tema “KUHP Nasional dan Tantangan Penegakan Hukum dalam Kasus yang Melibatkan AI dan Teknologi.” Kegiatan akademik ini berlangsung dengan antusiasme tinggi dan dihadiri sekitar 100 partisipan yang terdiri dari mahasiswa dan dosen.
Kegiatan ini dimoderatori oleh Dr. Abdul Aziz Alsa, S.H., M.H. serta menghadirkan narasumber Dr. Zico Junius Fernando, S.H., M.H., CIL., C.Med., C.L.A. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu) yang membahas dinamika penegakan hukum pidana nasional di tengah perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan teknologi digital.
Kegiatan Guest Lecture secara resmi dibuka oleh Sekretaris Program Studi Magister Ilmu Hukum USU, Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum.. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya pemahaman mengenai penegakan hukum dalam perkara yang melibatkan AI dan teknologi bagi mahasiswa hukum, mengingat perkembangan teknologi digital yang semakin memengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat dan sistem hukum nasional.
Dalam pemaparannya, Dr. Zico Junius Fernando menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) telah memberikan landasan normatif yang kokoh untuk mengelola perkara yang melibatkan kecerdasan buatan dan teknologi. Hal tersebut diwujudkan melalui paradigma dekolonisasi hukum yang berpijak pada nilai-nilai Pancasila dan hak asasi manusia, asas legalitas yang tegas sebagaimana diatur dalam Pasal 1, yurisdiksi pidana digital lintas batas berdasarkan Pasal 4 hingga Pasal 9, konstruksi bentuk penyertaan dalam Pasal 13 sampai Pasal 21, pertanggungjawaban korporasi menurut Pasal 45 sampai Pasal 50, serta pengaturan delik informatika dan elektronika seperti akses tanpa hak dan perusakan sistem sebagaimana diatur dalam Pasal 332 sampai Pasal 334.
Lebih lanjut, narasumber menegaskan bahwa kecerdasan buatan diposisikan sebagai medium semata dan bukan sebagai subjek hukum. Oleh karena itu, penegakan hukum harus menitikberatkan pada kualifikasi delik yang presisi, pembuktian berbasis forensik digital, serta atribusi pertanggungjawaban kepada pelaku manusia maupun entitas korporasi.
Meski demikian, terdapat sejumlah tantangan dalam implementasinya, antara lain rantai aktor multipelaku, karakteristik black box model pada sistem AI, hingga koordinasi yurisdiksi internasional. Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan reformasi berupa pedoman penafsiran resmi, standar pembuktian khusus terkait AI, penguatan kapasitas aparat penegak hukum, serta harmonisasi dengan berbagai undang-undang sektoral guna menciptakan penegakan hukum yang adaptif tanpa mengorbankan kepastian hukum.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang mendapatkan respons sangat antusias dari mahasiswa. Berbagai pertanyaan kritis disampaikan peserta terkait posisi AI dalam hukum pidana, pembuktian digital, hingga tanggung jawab korporasi dalam tindak pidana berbasis teknologi.
Melalui kegiatan ini, Magister Ilmu Hukum USU berharap dapat memperluas wawasan akademik mahasiswa dan mendorong pengembangan kajian hukum yang responsif terhadap perkembangan teknologi dan transformasi digital di Indonesia.