Humas FH-USU: (28/9/2026), Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) menyelenggarakan kegiatan “Keterampilan Negosiasi Hukum untuk Penyelesaian Sengketa” sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan keterampilan mahasiswa dalam menerapkan strategi negosiasi hukum sebagai salah satu pendekatan dalam penyelesaian sengketa. Kegiatan ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan International Mediation and Arbitration Center (IMAC) Perwakilan IMAC 1 Medan.

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk penguatan kerja sama kelembagaan yang ditandai dengan pelaksanaan penandatanganan Implementation Agreement (IA) antara Perwakilan IMAC 1 Medan dan Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara dunia akademik dan lembaga profesional dalam pengembangan kompetensi hukum, khususnya di bidang negosiasi dan penyelesaian sengketa.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dr. Agusmidah, S.H., M.Hum. (Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni Fakultas Hukum USU) yang mewakili Dekan Fakultas Hukum USU. Turut hadir Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum. (Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum USU), Dr. Rosmalinda, S.H., LL.M., CIM (Sekretaris Program Studi Magister Ilmu Hukum USU), serta Siti Khairunnissa, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum USU) selaku moderator kegiatan.

Hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Dr. Deni A. Purba, S.H., LL.M., MCIArb., Dipl.Arb., CIM (Kepala Kantor Perwakilan IMAC Medan). Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa Program Sarjana dan Magister Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara yang memperoleh kesempatan untuk berdiskusi secara langsung mengenai praktik negosiasi hukum dalam penyelesaian sengketa.

Dalam sambutannya, Dr. Agusmidah, S.H., M.Hum. (Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni Fakultas Hukum USU) menyampaikan bahwa kegiatan akademik seperti ini menjadi kesempatan penting bagi mahasiswa untuk memperluas wawasan dan meningkatkan keterampilan praktis di luar pembelajaran di ruang kelas.

“Manfaatkan pertemuan hari ini untuk ilmu pengetahuan dan keterampilan, karena kalau hanya di kelas itu terbatas. Konsumsi ilmu pengetahuan itu yang harus kita dapatkan,” ujar Dr. Agusmidah.

Sementara itu, Siti Khairunnissa, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum USU) selaku moderator menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai penerapan negosiasi hukum dalam menghadapi berbagai bentuk sengketa.

“Kegiatan kita pada hari ini untuk mendapatkan bagaimana negosiasi hukum diterapkan dalam sengketa,” ungkap Siti Khairunnissa.

Dalam pemaparannya, Dr. Deni A. Purba, S.H., LL.M., MCIArb., Dipl.Arb., CIM (Kepala Kantor Perwakilan IMAC Medan) menjelaskan bahwa keberhasilan suatu negosiasi sangat ditentukan oleh persiapan yang matang. Menurutnya, terdapat tiga hal utama yang harus selalu diperhatikan sebelum memasuki meja perundingan, yaitu “Preparation, preparation, preparation.”

Lebih lanjut, Dr. Deni menjelaskan bahwa terdapat tujuh prinsip utama dalam negosiasi yang dikembangkan dalam pendekatan Harvard Law School Negotiation Project. Prinsip pertama adalah interests, yaitu memahami motif dan kepentingan masing-masing pihak, karena negosiasi yang berhasil merupakan proses yang mampu mempertemukan kepentingan para pihak yang bersengketa. Prinsip berikutnya adalah options, yaitu kemampuan memberikan berbagai pilihan alternatif dalam proses perundingan.

Prinsip selanjutnya adalah legitimacy, yaitu penggunaan standar atau ukuran yang objektif agar proses negosiasi tetap berada dalam koridor yang tepat. Kemudian terdapat prinsip alternatives atau BATNA (Best Alternative to a Negotiated Agreement), yaitu kemampuan memahami alternatif terbaik apabila suatu kesepakatan tidak tercapai. Prinsip commitment menekankan pentingnya memastikan kesepakatan yang dibuat memiliki substansi yang jelas serta dapat dilaksanakan oleh para pihak.

Selain aspek substansi, Dr. Deni juga menjelaskan pentingnya aspek proses dalam negosiasi melalui prinsip communication dan relationship. Dalam proses negosiasi, para pihak harus mampu membangun komunikasi yang efektif dengan memisahkan antara manusia dan masalah yang sedang dihadapi. Hubungan antar pihak juga perlu dijaga agar penyelesaian sengketa dapat berlangsung secara konstruktif.

Menurut Dr. Deni, prinsip interests, options, legitimacy, alternatives, dan commitment merupakan bagian dari aspek substance dalam negosiasi, sedangkan prinsip communication dan relationship merupakan bagian dari aspek process yang menentukan keberhasilan hubungan dan komunikasi dalam proses perundingan.

Dalam paparan kesimpulannya, Siti Khairunnissa, S.H., M.H. selaku moderator menegaskan bahwa negosiasi bukan sekadar proses tawar-menawar mengenai angka atau kepentingan tertentu, melainkan proses untuk memahami kepentingan para pihak dan mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama. Seorang negosiator juga perlu mempersiapkan berbagai opsi penyelesaian, bukan hanya berfokus pada satu tuntutan, sehingga ruang untuk mencapai kesepakatan tetap terbuka.

Lebih lanjut, moderator menyampaikan bahwa kesepakatan yang kuat harus dibangun berdasarkan kriteria objektif atau legitimacy, bukan semata-mata melalui tekanan dalam proses perundingan. Pemahaman terhadap BATNA (Best Alternative to a Negotiated Agreement) juga menjadi hal penting bagi seorang negosiator untuk mengetahui alternatif terbaik apabila kesepakatan tidak tercapai.

Selain itu, hasil dari proses negosiasi harus dituangkan dalam bentuk komitmen yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan oleh para pihak. Moderator juga menekankan bahwa keberhasilan negosiasi sangat dipengaruhi oleh kualitas komunikasi dan hubungan antar pihak, karena dalam banyak sengketa, meskipun para pihak memiliki perbedaan kepentingan pada suatu waktu, mereka tetap memiliki kemungkinan untuk kembali berinteraksi dan membangun hubungan di masa yang akan datang.

Kegiatan berlangsung dengan diskusi yang interaktif antara narasumber dan mahasiswa. Para peserta memperoleh pemahaman mengenai strategi, pendekatan, serta keterampilan praktis yang diperlukan dalam melakukan negosiasi hukum, baik dalam konteks penyelesaian sengketa maupun dalam praktik profesional hukum.

Melalui kegiatan ini, Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum USU menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penguasaan teori, tetapi juga pengembangan keterampilan praktis yang relevan dengan kebutuhan profesi hukum.

Kegiatan “Keterampilan Negosiasi Hukum untuk Penyelesaian Sengketa” turut mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDGs 4 (Quality Education) melalui peningkatan kualitas pendidikan dan kompetensi mahasiswa, SDGs 8 (Decent Work and Economic Growth) melalui penguatan keterampilan profesional, SDGs 16 (Peace, Justice and Strong Institutions) melalui pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan damai, serta SDGs 17 (Partnerships for the Goals) melalui penguatan kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga profesional.

Dengan adanya kerja sama bersama International Mediation and Arbitration Center (IMAC) Perwakilan IMAC 1 Medan, Program Studi Magister Ilmu Hukum USU terus berupaya memperluas jejaring akademik dan profesional guna menghasilkan lulusan hukum yang memiliki kompetensi, integritas, serta kemampuan menghadapi tantangan penyelesaian sengketa di masa depan.