HUMAS FH-USU: Rabu (24/07/2024), Tim Pengabdian Internasional Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) berkolaborasi dengan University of New South Wales, Sydney, Australia dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah 1 mengadakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) skema kolaborasi Internasional dengan judul “Competition Law Approach to Digital Economy Development: Sharing Experience in Indonesia and Australia”. Kegiatan dilangsungkan dengan metode hybrid di ruang Dewan Pertimbangan Fakultas (DPF) FH USU.

Kegiatan PKM kolaborasi Internasional ini menghadirkan pembicara yakni Prof. Deborah Jane Healey dari School of Private and Commercial Law UNSW, Sydney – Australia yang hadir secara daring, Ridho Pamungkas, S.IP sebagai Kepala Kantor Wilayah 1 KPPU, dan Guru Besar FH USU, Prof. Ningrum Natasya Sirait. Kegiatan berlangsung dengan dimoderatori oleh Dr. Robert, S.H., M.H. Peserta merupakan para pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumatera Utara, Asosiasi UMKM Sumatera Utara, DPP IKM UMK Nusantara, para pelaku usaha di sektor ekonomi digital di Kota Medan, Dinas Koperasi dan UMKM Sumatera Utara, Kadin Sumatera Utara, dan juga para dosen dan mahasiswa Prodi S1, S2 dan S3 dari FH USU.

Kegiatan ini adalah dalam rangka menyikapi isu terkait dengan perkembangan teknologi yang telah membawa sejumlah perubahan dalam kehidupan umat manusia. Salah satu perubahan yang signifikan terdapat dalam sektor perdagangan. Kegiatan perdagangan melalui platform digital menjadi hal yang tidak dapat dihindari. Peningkatan volume transaksi melalui platform digital juga melahirkan isu baru, yakni iklim persaingan usaha yang sehat.

Pembicara dalam kegiatan ini adalah Prof. Deborah Jane Healey dari School of Private and Commercial Law UNSW, Sydney – Australia yang hadir secara daring, Ridho Pamungkas, S.IP sebagai Kepala Kantor Wilayah 1 KPPU, dan Guru Besar Fakultas Hukum USU, Prof. Ningrum Natasya Sirait. Kegiatan dimoderatori oleh Dr. Robert, S.H., M.H. Peserta merupakan para pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumatera Utara, Asosiasi UMKM Sumatera Utara, DPP IKM UMK Nusantara, para pelaku usaha di sektor ekonomi digital di Kota Medan, Dinas Koperasi dan UMKM Sumatera Utara, Kadin Sumatera Utara, dan juga para dosen dan mahasiswa Prodi S1, S2 dan S3 dari Fakultas Hukum USU.

Dekan Fakultas Hukum USU, Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum dalam kata sambutannya menyatakan adanya keterbatasan pengetahuan para pelaku usaha ekonomi digital terkait hukum persaingan. Oleh karenanya, Dekan mengharapkan kegiatan ini dapat memberikan wawasan baru bagi para pelaku usaha di bidang ekonomi digital dalam mengatasi kendala dan tantangan pengawasan persaingan usaha ekonomi digital di Indonesia serta memberikan wacana bagaimana Indonesia dapat belajar dari Australia terkait pengawasan persaingan usaha di sektor ekonomi digital.

Diskusi diawali dengan pemaparan dari Prof. Ningrum yang pada intinya menekankan pada pentingnya kehadiran pemerintah dalam pengawasan persaingan usaha di sektor ekonomi digital. Pemerintah seharusnya berperan aktif untuk mengakomodir kepentingan dari seluruh stakeholders dalam ekonomi digital. Selanjutnya Prof. Deborah Healey menyatakan bahwa Australia sebenarnya juga menghadapi permasalahan dan tantangan yang sama dengan Indonesia terkait pengawasan persaingan usaha di dalam platform digital. Australia sendiri melalui ACCC (The Australian Competition and Consumer Comission) telah melakukan penelitian yang didanai oleh pemerintah Australia dan telah memberikan sejumlah rekomendasi untuk amandemen undang-undang persaingan usaha di Australia guna menyikapi isu ini.

Kepala Kantor Wilayah I KPPU Medan, Ridho Pamungkas menyatakan bahwa para pelaku UMKM harus melek digital. Ridho Pamungkas menegaskan bahwa pentingnya pemanfaatan dan penguasaan digitalisasi bagi para pelaku UMKM. Diskusi kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari berbagai peserta.

Dalam sesi penutup, Prof Ningrum menegaskan bahwa perubahan perilaku oleh pelaku usaha tidak dapat disamakan dengan pengakuan bersalah dalam perspektif hukum persaingan. Pemerintah Indonesia seharusnya menyikapi dengan bijak permasalahan ini dengan memberikan kepastian hukum terkait aturan pengawasan persaingan sektor ekonomi digital seperti yang dimiliki oleh Australia. Dengan demikian, kesejahateraan masyarakat secara umum dan kesejahteraan konsumen secara khusus sesuai dengan tujuan hukum persaingan dapat tercapai.