HUMAS FH-USU: Minggu (26/04/2025), Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) yang terdiri dari Barran Hamzah Nasution S.H., MCL., Dr. Robert, S.H., M.H. dan Dr. Yati Sharfina Desiandri, S.H., M.H yang sekaligus Sekretaris Panitia Dies Natalis FH USU ke-71 dan Boy Laksamana, S.H., M.Hum telah melaksanakan Penyuluhan Hukum “HOAKS DAN DISINFORMASI DALAM ERA DIGITAL” dan Bakti Sosial dalam Rangka Dies Natalis FH USU ke-71, bertempat di di Jl. Afaka VII, Kel. Tanjung Mulia Ilir, Kecamatan Medan Deli Kota Medan.
Acara penyuluhan hukum yang diikuti oleh warga masyarakat setempat ini diawali dengan kata sambutan disampaikan oleh Dekan FH USU, Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum., yang alam sambutannya menyampaikan maksud dan tujuan penyelenggaraan penyuluhan hukum dan bakti sosial. Beliau kembali menjelaskan pentingnya acara ini sebagai wujud kepedulian FH USU kepada masyarakat dengan memberikan edukasi hukum dan bakti sosial berupa pembagian sembako dalam rangka Dies Natalis FH USU ke-71.
Acara turut dihadiri Kordinator bidang Penyuluhan Hukum dan Bakti Sosial Dies Natalis FH USU ke-71 yang juga merupakan alumni FH USU Angkatan tahun 2008, yaitu Fajri Akbar, S.H. dan anggota bidang M. Akbar Siregar, S.H., M.H.
Sesi Penyuluhan hukum dipandu Dr. Robert, S.H., M.H. sebagai moderator dan pemaparan materi kemudian disampaikan oleh Barran Hamzah Nasution S.H., MCL secara lebih interaktif kepada para masyarakat. Pada pemaparannya dengan menjelasakan perkembangan teknologi informasi telah membawa kemajuan signifikan bagi Masyarakat global, termasuk Indonesia. Namun, di balik kemajuan ini, terdapat ancaman serius yang dapat mengganggu, yaitu hoaks dan disinformasi. Bapak Barran juga menjelaskan bagaimana Hoaks adalah informasi yang salah atau menyesatkan yang disebarkan dengan tujuan untuk mempengaruhi persepsi publik atau menyebarkan kebingungan. Disinformasi, di sisi lain, adalah penyebaran informasi yang salah dengan niat jahat untuk menipu atau merugikan pihak lain. Kedua hal ini sering kali bertumpu pada ekosistem media sosial yang memungkinkan informasi menyebar dengan cepat tanpa adanya mekanisme validasi yang memadai. Fenomena hoaks dan disinformasi ini diawali dengan adanya fenomena post-truth. kondisi di mana fakta objektif menjadi kurang berpengaruh dalam membentuk opini public dibandingkan emosi dan keyakinan pribadi. Era ini ditandai oleh melemahnya kebenaran faktual dan meningkatnya dominasi informasi yang didasarkan pada keyakinan dan emosi yang tidak berbasis data akurat.
Usai sesi penyuluhan hukum, acara dilanjutkan dengan kegiatan bakti sosial dengan membagikan sembako kepada masyarakat setempat. Pembagian sembako ini turut dihadiri Dekan FH USU, Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum, Sekretaris Panitia Dies Natalis FH USU ke-71, Dr. Yati Sharfina Desiandri, S.H.,M.H., Boy Laksamana, S.H., M.Hum, Dr. Robert, S.H., M.H., Barran Hamzah, S.H., MCL, Kordinator bidang Penyuluhan Hukum dan Bakti Sosial Dies Natalis FH USU ke-71 Fajri Akbar, S.H., Anggota bidang Penyuluan Hukum dan Bakti Sosial M. Akbar Siregar, S.H., M.H., dan para panitia dies natalis lainnya.