HUMAS FH-USU: Rabu (27/07/2022), telah berlangsung sesi ke-7 Summer Course Program Tahun 2022 , Fakultas Hukum USU, dengan nara sumber Dr. Drs. Hasanuddin, M.Si, materi berjudul Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat (Minangkabau). Sesi ke-7 ini merupakan sesi terakhir yang sekaligus dirangkai derngan acara penutupan kegiatan Summer Course Program Tahun 2022 , Fakultas Hukum USU.
Dalam pemaparan materi dari nara sumber yang dipandu oleh moderator, Eva Syafitri Nasution, SH.,MH (Dosen Fakultas Hukum USU) dijelaskan oleh Dr. Drs. Hasanuddin, M.Si, bahwa Minangkabau adalah komunitas matrilineal terbesar dunia. Jumlah komunitas ini mencapai 5000 jiwa di Sumatera Barat dan sebanyak itu pula diluar Sumatera Barat. Minangkabau adalah penyumbang sumber daya manusia dominan dalam pendirian NKRI. Tiga dari empat The Foundings Fathers Indonesia adalah Orang Minangkabau. Selanjutnya Dr. Drs. Hasanuddin memaparkan secara rinci tentang struktur sosial sistem kekerabatan Minangkabau yang terdiri dari Samande, Sajurai, Saparuik, Sakaum, Sasuku, Sapayuang, Saindu. Terkait dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa menurut Dr. Drs. Hasanuddin, sebagai bagian dari sebuah Negara yang berdaulat, Minangkabau Sumatera Barat wajib tunduk di bawah Hukum Negara. Akan tetapi, disebabkan adanya keistimewaan atau kekhususan Hukum Adat tradisional yang masih hidup, maka diberikan hak dan kewenangan untuk menjalankannya dalam batas-batas tertentu sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa berdasarkan kearifan lokal yang dimiliki. Pada bagian berikutnya Dr. Drs. Hasanuddin memaparkan pula perangkat pranata hukum yang diperlukan yakni Undang-Undang Nagari sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, Lembaga Hukum Adat dan Ranah Kewenangan, Prosedur Penyelesaian, Pengakuan Negara dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Dekan Fakultas Hukum USU, Dr. Mahmul Siregar, SH.,M.Hum dalam kata sambutan menutup rangkaian kegiatan Summer Course Program Tahun 2022 mengatakan “merupakan suatu kehormatan bagi saya untuk memberikan kata penutup ini setelah suksesnya program yang melibatkan peserta dari 5 negara, Malaysia, Malagasi, India, Filipina, dan beberapa universitas di indonesia, sampai saat ini, ada lebih dari 163 peserta terdaftar dalam kegiatan Summer Course Program Tahun 2022 ini, 33 peserta di antaranya adalah mahasiswa asing”. Dekan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pembicara, Prof. Dr Kurnia Warman SH.,M.Hum (Universitas Andalas), Prof. Ainul Jaria Bt. Maidin, LL.B, LL.M, Ph.D (Universitas Islam Internasional Malaysia), Prof. Akmal Handi Ansari Nasution, SH.,M.H.,LL.M (O.P.Universitas Global Jindal), Dr. Drs. Hasanuddin, M.Si (Universitas Andalas), Mr. Matthew Pierre Zurstrassen (Mantan Peneliti Bank Dunia), Prof. Dr. Runtung Sitepu, SH.,M.Hum, Prof. Dr. Rosnidar Sembiring, SH.,M.Hum, dan Dr. Maria Kaban, SH.,M.Hum (Universitas Sumatera Utara). Dekan juga menyampaikan ungkapan terima kasih kepada seluruh panitia pengarah dibawah pimpinan Wakil Dekan III, Dr. Mohammad Eka Putra, SH.,M.Hum serta host/moderator dan penerjemah yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan Summer Course Program Tahun 2022 , Fakultas Hukum USU.