HUMAS FH-USU : Selasa (25/11/2025), Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) sukses menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kebijakan Hukum Pidana tentang Tindak Pidana yang Disebabkan oleh Pinjaman Online.” Kegiatan ini merupakan bagian dari skema Penelitian Dosen Mandiri Magister Ilmu Hukum USU dan bertempat di Ruang Seminar Magister Ilmu Hukum USU.

FGD secara resmi dibuka oleh Sekretaris Program Studi Magister Ilmu Hukum USU, Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan harapan agar hasil diskusi ini dapat memberikan manfaat nyata dan solusi yang lebih baik bagi masyarakat terkait persoalan tindak pidana yang timbul akibat aktivitas pinjaman online.

Kegiatan ini dimoderatori oleh Dr. Rosmalinda, S.H., LL.M. (Dosen Fakultas Hukum USU), dengan Fahrizal S. Siagian, S.H., M.H. (Mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum USU) bertindak sebagai pemantik materi. Diskusi ini menghadirkan berbagai stakeholder penting, termasuk perwakilan dari Kelurahan Simpang Selayang Medan dan Masyarakat Simpang Selayang, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Medan, Firma Hukum SP Co, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Hasil pembahasan dalam FGD menunjukkan bahwa penelitian ini berfokus pada Kelurahan Simpang Selayang, di mana masyarakat yang menjadi responden mengeluhkan bahwa layanan pinjol ilegal sama sekali tidak membantu dan justru membuat mereka terpuruk akibat teror dan penyalahgunaan data pribadi.

Dari sisi penegak hukum, pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengakui adanya tingkat pengungkapan kasus yang masih rendah karena kendala teknis dan operasional yang kompleks. Kendala tersebut meliputi lokasi server pinjol ilegal yang berada di luar negeri (seperti Tiongkok dan Kamboja), penggunaan nomor dan rekening bodong oleh pelaku, serta pemanfaatan alat Simbox untuk menyamarkan panggilan. Aparat menerima beragam laporan tindak pidana, mulai dari manipulasi data, pengancaman, penyebaran data pribadi, hingga penyebaran konten asusila.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Medan menyoroti kesulitan dalam menaikkan status kasus, karena pinjaman pada awalnya dianggap sebagai ranah hukum perdata. Selain itu, undang-undang yang berlaku dinilai belum mengatur sanksi secara spesifik terhadap penyebaran kontak peminjam yang dilakukan oleh pinjol ilegal.

FGD ini diharapkan menjadi langkah awal yang penting dalam merumuskan kebijakan hukum pidana yang ideal dan komprehensif untuk melindungi masyarakat dari jeratan dan tindak pidana yang disebabkan oleh pinjaman online ilegal.