HUMAS FH-USU: Rabu (15/06/2026), Komisi Kajian Ketatanegaraan (K-3) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) menggelar Diskusi Konstitusi bertajuk “Evaluasi Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 dan Kaitannya dengan Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998”, bertempat di Ruang 5 International Class, FH USU.
Kegiatan ini menghadirkan delapan narasumber dari kalangan akademisi Universitas Sumatera Utara dan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Sumatera Utara, di antaranya Dr. Rosmalinda, S.H., LL.M.; Yusrin, S.H., M.Hum.; Dr. Robert, S.H., M.H.; Dr. Jelly Leviza, S.H., M.Hum.; Fredick Broven Ekayanta, S.I.P., M.I.P.; Wahyu Sugeng Imam Soeparno, S.E., M.Si.; Dr. Eka N.A.M. Sihombing, S.H., M.Hum.; serta Dr. Dani Sintara, S.H., M.H.
Diskusi juga dihadiri oleh Wakil Rektor III Bidang Riset, Inovasi, dan Kerja Sama, Prof. Dr. Eng. Himsar Ambarita, S.T., M.T. serta jajaran Pimpinan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, yaitu Taufik Basari, S.H., S.Hum., LL.M. selaku Ketua, didampingi Djarot Saiful Hidayat dan Dr. H. Rambe Kamarul Zaman, M.Sc., M.M. selaku Wakil Ketua, serta Martin Hutabarat, S.H. Selain itu turut pula terlibat aktif, sejumlah Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, para pakar dan ahli ekonomi maupun ketatanegaraan di wilayah Sumatera Utara, serta mahasiswa USU.
Diskusi ini digagas sebagai forum untuk mengevaluasi kembali pelaksanaan salah satu norma fundamental dalam konstitusi Indonesia yang mengatur sistem perekonomian nasional. Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, sekaligus memberikan mandat kepada negara untuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk bumi, air, ruang udara, dan kekayaan alam di dalamnya.
Selain merujuk pada Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, forum ini juga akan mengaitkan pembahasan dengan Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, yang menjadi acuan arah kebijakan ekonomi nasional berbasis keadilan, transparansi, dan keberpihakan kepada ekonomi rakyat. Penyelenggara menilai pelaksanaan kedua landasan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan seiring dinamika globalisasi, liberalisasi ekonomi, dan perkembangan teknologi, sehingga diperlukan kajian yang lebih komprehensif.
Sedikitnya enam pokok bahasan akan diangkat dalam diskusi tersebut, meliputi karakter dan bentuk usaha dalam sistem perekonomian nasional, penguasaan negara atas cabang-cabang produksi strategis, penguasaan negara atas bumi, air, ruang udara, dan kekayaan alam, implementasi prinsip demokrasi ekonomi, hingga evaluasi pengaturan lebih lanjut Pasal 33 melalui peraturan perundang-undangan.
Melalui diskusi ini diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai substansi Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, tergalinya relevansi Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998 dengan pelaksanaan pasal tersebut, serta lahirnya rekomendasi strategis yang dapat menjadi bahan pengayaan kajian Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI dalam memperkuat kebijakan ekonomi konstitusional nasional yang berlandaskan keadilan sosial dan kemakmuran rakyat.