home icon
search icon
menu icon

> Berita > Guest Lecture, Assistant Profesor Aashish Yadav - Jindal Global Law School: INTERNATIONAL LAW PERSPECTIVE ON REFUGEE, NATIONALITY, AND STATELESSNESS

Guest Lecture, Assistant Profesor Aashish Yadav - Jindal Global Law School: INTERNATIONAL LAW PERSPECTIVE ON REFUGEE, NATIONALITY, AND STATELESSNESS

Dipublikasi Pada

09 Maret 2024

Dipublikasi Oleh

Muhammad Fauzi Ar Rahman Sinulingga SE

Guest Lecture, Assistant Profesor Aashish Yadav - Jindal Global Law School: INTERNATIONAL LAW PERSPECTIVE ON REFUGEE, NATIONALITY, AND STATELESSNESS
Thumbnail Guest Lecture, Assistant Profesor Aashish Yadav - Jindal Global Law School: INTERNATIONAL LAW PERSPECTIVE ON REFUGEE, NATIONALITY, AND STATELESSNESS
Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) kembali berkolaborasi dengan O.P. Jindal Global University, dalam melaksanakan kegiatan Guest Lecture dengan menghadirkan Assistant Professor Aashish Yadav.

 

HUMAS FH-USU: Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) kembali berkolaborasi dengan O.P. Jindal Global University, dalam melaksanakan kegiatan Guest Lecture dengan menghadirkan Assistant Professor Aashish Yadav. Kegiatan ini digelar secara daring selama 3 sesi pertemuan dengan mengangkat topik International Law Perspective on Refugee, Nationality, and Statelessness yang dipandu oleh Annisa Hafizhah selaku Dosen Host.

 

 

 

Pada pertemuan pertama yang digelar pada hari Sabtu (9/3/2024), Aashish Yadav memperkenalkan dasar-dasar hukum pengungsi internasional kepada para mahasiswa. Mulai dari latar belakang dan perkembangannya hingga aneka konvensi yang mengatur mengenai pengungsi seperti 1951 Refugee Convention, 1967 Protocol Relating to the Status of Refugees, beberapa yurisprudensi esensial, hingga berbagai peraturan pelengkap lainnya. Tentu saja mahasiswa juga diperkenalkan kepada UNHCR dan bagaimana keberadaan pengungsi di Indonesia dan India saat ini.

 

 

 

Perkuliahan kemudian dilanjutkan pada pertemuan kedua (Sabtu, 16/3/2024) dengan penjelasan mengenai dasar-dasar hukum terkait kewarganegaraan (nationality) dan tanpa kewarganegaraan (statelessnes). Kali ini, mahasiswa diajak untuk mengutarakan pendapatnya mengenai nationality dan statelessness dengan menggunakan mentimeter sebagai sarana interaksi. Tentu saja Aashish Yadav memberi penjelasan yang lengkap dan menarik mengenai hubungan antara statelessness dan pengungsi.

 

 

 

Masih menggunakan sarana mentimeter, pada pertemuan ketiga (Sabtu, 23/3/2024) Aasish Yadav memulai perkuliahan dengan memberikan dua pertanyaan kepada mahasiswa, yaitu mengenai negara asal pengungsi dan negara tujuan pengungsi. Selanjutnya Aashish Yadav fokus pada penjelasan mengenai tantangan terkini terkait dengan migrasi dan status tanpa kewarganegaraan. Menutup rangkaian Guest Lecture ini, Aasish Yadav memberi pesan pada para mahasiswa untuk turut prihatin terhadap kondisi pengungsi dan lebih peduli dengan isu statelessness.

 

 

Berita