Humas - FH USU: (06/10/2026) Tim Peneliti TALENTA Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) melakukan pengumpulan data dengan metode Fokus Grup Discussion di Kantor Bupati Batu Bara pada tanggal 6 Oktober 2026. Tim Peneliti diketuai oleh Dr. Agusmidah, dengan anggota Putri Nurmalasari Siahaan, Farahdiba Sawlia Siregar berjudul "Implementasi Kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Batu Bara sebagai Upaya Ketahanan Pangan di Era Industri 4.0" pada hari Selasa, 06 Oktober 2026, dimulai sejak pukul 10.30 hingga 13.00 WIB bertempat di Kantor Bupati Batu Bara, diterima oleh Bupati Bapak Dr. Baharuddin Siagiaan dan dihadiri oleh jajaran Dinas Pemerintahan Daerah Batu Bara yang sekaligus menjadi Narasumber yakni Hendra Kumara, SP., MM., Naomi Uli Arta Siagian, S.TP, dan Ferry M. Simanjuntak, S.TP. dari Dinas Pertanian dan Perkebunan, Budi Iswandi Sinaga dan Ardi Zikri M., S.T dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Topan Eros Kurnia Pane, SP., MM dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Idham Khalid, SH., SU., dari Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, dan Perdagangan, Faisal Rahman Nasution, ST., Fahmi Husaini, dan Ahmad Fadhly, SE dari Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah; Bambang Edi Gunardi, SE dan Fajrin Syarif, SE., MSi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu.

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka tindak lanjut kegiatan Focus Group Discussion yang dilakukan sebelumnya di Fakultas Hukum USU untuk menggali informasi dan data terkait kebijakan LP2B di Kabupaten Batu Bara, mengidentifikasi pelaksanaan kebijakan LP2B di tingkat pemerintah daerah, mengidentifikasi permasalahan dan kendala dalam perlindungan LP2B serta memperoleh masukan Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk penguatan penelitian yang berkaitan dengan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Batu Bara. Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk perolehan data primer untuk kepentingan Penelitian TALENTA USU 2026 yang mengkaji salah satu poin utama SDGs, yaitu Tanpa Kelaparan. Penelitian ini melibatkan 3 orang Dosen, ialah Dr. Agusmidah, S.H., M.Hum sebagai ketua Tim Peneliti, Putri Nurmala Sari Siahaan, S.H., M.H., Farahdiba Syawlia Siregar, SH.MKn., serta 2 orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, yaitu Melvin Grace Hulu dan Sinta Ulina.

Berdasarkan hasil kunjungan, ditemukan bahwa masih terdapat kegiatan alih fungsi lahan pada wilayah yang ditetapkan sebagai LP2B di Kabupaten Batu Bara. Salah satu contohnya adalah pemanfaatan lahan LP2B untuk pembangunan kafe. Kondisi tersebut salah satunya dapat terjadi karena pihak yang melakukan alih fungsi lahan tidak melaporkan kegiatan tersebut untuk memperoleh izin pendirian bangunan. Selain itu, belum tersedianya data alih fungsi lahan yang diperbarui secara berkala setiap tahun juga menjadi salah satu kendala, sehingga terdapat potensi perbedaan antara data administratif dengan kondisi yang terjadi di lapangan.

Permasalahan lainnya berkaitan dengan koordinasi antarinstansi yang memiliki kewenangan, khususnya antara Dinas Perizinan dan Dinas Pertanian dan Perkebunan. Koordinasi yang belum optimal menjadi tantangan dalam mewujudkan harmonisasi mekanisme perizinan dan pengawasan terhadap pemanfaatan lahan LP2B. Di samping itu, setelah diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, masih belum terdapat aturan teknis yang menjadi pedoman lebih lanjut dalam pelaksanaannya.

Melalui kunjungan ini, Tim Peneliti berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara dapat terus meningkatkan koordinasi antarinstansi serta memperkuat kebijakan yang diterjemahkan ke dalam Standar Operasional Prosedur (SOP), mekanisme perizinan, dan pengawasan. Penyesuaian kebijakan dengan kondisi eksisting di lapangan juga diperlukan agar pelaksanaan perlindungan LP2B dapat berjalan lebih efektif serta meminimalkan terjadinya miskomunikasi antar pihak yang berkepentingan.