home icon
search icon
menu icon

> Berita > Dr. Syarifah Lisa Andriati Menjadi Narsumber pada Diskusi Publik Pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata

Dr. Syarifah Lisa Andriati Menjadi Narsumber pada Diskusi Publik Pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata

Dipublikasi Pada

14 November 2024

Dipublikasi Oleh

Muhammad Fauzi Ar Rahman Sinulingga SE

Dr. Syarifah Lisa Andriati Menjadi Narsumber pada Diskusi Publik  Pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata
Thumbnail Dr. Syarifah Lisa Andriati Menjadi Narsumber pada Diskusi Publik Pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU), Dr. Syarifah Lisa Andriati, S.H.,M.Hum menjadi salah satu narasumber dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, bertempat di Hotel Aryaduta Kota Medan.

 

HUMAS FH-USU: Kamis (14/11/2024), Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU), Dr. Syarifah Lisa Andriati, S.H.,M.Hum menjadi salah satu narasumber dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, bertempat di Hotel Aryaduta Kota Medan. Narasumber lainnya yakni Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan,  Tenaga Ahli Komisi III DPR-RI, Afdhal Mahatta, dan Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Constantinus Kristomo. Diskusi berlangsung dengan dipandu oleh Yuli Rosdiana, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya.

Dalam diskusi publik yang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata ini, Dr. Syarifah Lisa Andriati memaparkan beberapa tanggapan, antara lain berkaitan dengan pemeriksaan perkara dengan acara cepat, beliau menanggapi apakah ada konsekuensi terkait perkara yang seharusnya dapat dengan acara cepat, tetapi kemudian diperiksa melalui acara biasa serta setiap perkara yang ditolak untuk diperiksa dengan acara cepat sebaiknya dicantumkan alasan penolakannya, selanjutnya pada Pasal 94 ayat (2) kategori perkara hanya berdasarkan hubungan perjanjian, bagaimana dengan Perbuatan Melawan Hukum yang nilai gugatannya di bawah 500 juta sebagaimana yang termuat dalam Perma 4 Tahun 2019 juga sebaiknya diadopsi dalam RUU Hukum Acara Perdata, sebut beliau. Dalam hal pembuktian, Dr. Syarifah Lisa Andriati menanggapi perluasan alat bukti lain yang ditentukan oleh UU merupakan hal yang menarik dalam RUU HAP dan dapat memberikan kepastian hukum terkait dengan alat bukti yang digunakan, meskipun penilaiannya tetap diserahkan kepada hakim. Menurutnya sebaiknya Pasal 103 ayat (1) memuat penjelasan tentang masing-masing alat bukti. Dr. Syarifah Lisa Andriati juga menanggapi terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan, beliau menyampaikan kendala di lapangan sering dijumpai ketika putusan pengadilan hendak dilaksanakan (dieksekusi) harus ada suatu daftar biaya eksekusi yang jelas sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang ingin meminta eksekusi dalam aturan turunan RUU Hukum Acara Perdata.

Kegiatan diskusi publik ini bertujuan memperkaya konsep hukum acara perdata melalui masukan langsung dari berbagai pemangku kepentingan di bidang hukum. Selepas pemaparan materi oleh narasumber kegiatan diskusi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh para peserta yang hadir.  Dari kegiatan ini diharapkan dapat menjaring berbagai masukan dari sudut pandang yang berbeda dan lebih memperkaya substansi RUU Hukum Acara Perdata. 

Berita