HUMAS FH-USU: Selasa (18/02/2024), Dewan Pimpinan Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (DPK GmnI FH USU) Bersama Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menggelar dialog publik bertajuk “Mencari Format Hingga Menakar Kesiapan Komutasi Pidana Mati Dalam Perspektif HAM”. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid, memanfaatkan platform Zoom dan juga diadakan di Aula Peradilan Semu FH USU.
Seminar dibuka dengan kata sambutan dari Dr. Robert, S.H., M.Hum, selaku Staf Ahli Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kelumunian FH USU. Dr. Robert dalam sambutannya menyampaikan terkait konsepsi hukuman mati harus membutuhkan kajian secara komprehensif, KUHP baru saat ini sudah disahkan, serta banyak mendapatkan perdebatan, tinggal bagaimana mekanisme pelaksananya. Diperlukan ke hati-hatian. Beliau juga mengatakan bahwa diskursus ini menarik untuk dibahas.
Gina Sabrina dari PBHI mengatakan bahwa Medan Sumatera Utara menjadi salah satu daerah yang paling penting untuk melihat bagaiman persiapan dalam opini publik tersebut. Ia berharap kita dapat mencari format yang tepat dalam permasalahan ini dan juga mengharapkan kita juga melihat dari sisi pandangan HAM dan juga perubahan pardigma pemidanaan Indonesia, ia berharap ini sebuah peraturan yang baik.
Gray Anugrah Sembiring selaku Komisaris DPK GmnI FH USU menyampaikan bahwa ketentuan baik secara filosofis dan tekstual, pidana mati dan praktik pidana mati di Indonesia itu menjadi sangat kompleks dan menjadi sangat bermasalah dalam sistem hukum kita sehingga perlu untuk mempersiapkan diri. Dengan itu ia mengucapkan terimakasih telah hadir dalam diskusi yang sangat menarik tersebut.
Seminar ini menghadirkan empat narasumber berpengalaman: Annisa Azzahra dari PBHI, yang menyampaikan tentang Komutasi hukuman mati dalam KUHP berbasis pendekatan HAM dan humanis. Kemudian Majda El Muhtad dari Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) UNIMED, yang menyampaikan tentang Penerapan komutasi pidana mati dalam perspektif HAM. Kemudian Nurma Yulianti S.Pd, M.H dari Lapas Kelas 1 Medan, yang menyampaikan tentang potensi penerapan komutasi hukuman mati berdasarkan KUHP Baru dan pemetaan kendala operasional dalam pelaksanaannya. Dan ada Dr. Mahmud Mulyadi S.H, M.Hum selaku akademisi FH USU, yang menyampaikan tentang analisis yuridis Pasal 101 KUHP Baru untuk menyusun rekomendasi kebijakan dalam penyusunan RPP yang tepat.. Puluhan mahasiswa dari berbagai organisasi di Fakultas Hukum serta organisasi Masyarakat sipil juga turut mengikuti acara ini dengan antusias.
Dialog Publik ini diharapkan dapat menambah wawasan baru terkait regulasi komutasi pidana mati di KUHP Baru sehingga kedepannya masyarakat dapat memaknai lebih komprehesif terkait pemberlakuan pidana mati di Indonesia. Serta memberikan tawaran solusi dalam pemberlakuan aturan tata laksana pemberlakuan pidana mati dalam praktik hukum pidana di Indonesia.