HUMAS FH-USU: Kamis (27/02/2025), Alumni Mengajar dalam rangka Dies Natalis Fakultas Hukum USU kembali digelar dengan mengundang seorang alumni Fakultas Hukum USU yang berprofesi sebagai aktivis dan juga pernah menjabat sebagai peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, S.H. Acara ini diselenggarakan di Pendopo Fakultas Hukum USU dan diikuti oleh mahasiswa Fakultas Hukum dari berbagai konsentrasi.
Dekan Fakultas Hukum USU, Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum., dalam sambutannya kembali menekankan maksud dan tujuan penyelenggaraan acara alumni mengajar pada setiap Pekan Ilmiah Dies Natalis Fakultas Hukum USU. Beliau kembali menjelaskan pentingnya acara ini sebagai penyambung tali silaturahmi kampus dengan para alumninya yang telah sukses di bidang dan profesinya masing-masing. Selain itu, acara ini juga diharapkan dapat menjadi stimulus bagi mahasiswa untuk memproyeksikan studi dan arah profesinya setelah mereka lulus nanti.
Acara dibuka oleh Moderator, Gray Anugrah Sembiring, mahasiswa Fakultas Hukum USU angkatan tahun 2021. Pemaparan materi disampaikan oleh Kurnia Ramadhana secara lebih interaktif kepada para mahasiswa. Ia memulai pemaparannya dengan memberikan garis-garis besar refleksi dan proyeksi penegakan tindak pidana korupsi di Indonesia, dimulai dari penjelasan posisi hukum terhadap politik, 10 tahun pemerintahan Presiden Jokowi, hingga 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo. Ia kemudian menjelaskan bahwa, hampir semua jabatan publik telah menyumbang catatan kasus korupsi dan mayoritas berasal dari orang-orang yang berlatar belakang politisi.
Kurnia juga menjelaskan bagaimana lemahnya komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, dimulai dari awal mula janji kampanye Presiden Jokowi untuk pemberantasan korupsi tidak terealisasikan saat berjalannya pemerintahannya, pelemahan institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi UU KPK, hingga pengurangan sanksi terhadap pelaku korupsi di dalam KUHP 2023. Ia juga memaparkan lemahnya komitmen pemberantasan korupsi di institusi lain seperti kurangnya komitmen dari DPR untuk menindaklanjuti RUU Perampasan Aset atau penanganan kasus yang cenderung tebang pilih di institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang umumnya akan sangat lancar memproses laporan dari pihak pejabat publik terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat daripada memproses laporan dari pihak masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat publik yang cenderung kurang diperhatikan. Keadaan demikian ini yang kemudian mendorong masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi melakukan pengawasan melalui sosial media.
Namun, lebih lanjut Kurnia paparkan mengenai kebebasan berekspresi masyarakat untuk mengkritik kinerja pemerintah juga pada masa sekarang ini juga menghadapi tantangan tidak hanya dari segi ancaman fisik seperti yang dialami oleh Novel Baswedan yang disiram air keras, tetapi juga ancaman terhadap mental. Ancaman mental ini seperti tindakan doxing (penyebarluasan informasi pribadi) terhadap masyarakat yang mengkritik kinerja pemerintah oleh oknum-oknum tidak dikenal sebagai akibat dari kritiknya tersebut. Situasi ini, Kurnia paparkan berdasarkan pengalamannya sendiri saat mengkritik salah seorang pejabat publik yang berakhir dengan tindakan doxing yang dilakukan oknum tidak dikenal terhadap dirinya.
Gray Anugrah Sembiring selaku moderator di akhir acara menyampaikan kesimpulan yang pada intinya menyoroti adanya kondisi penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang masih menjadi komoditas jual beli politik dan adanya stagnansi penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi pada erah pemerintahan Presiden Jokowi hingga pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.